Berita Samarinda Terkini

Pegawai Non PNS Tilep TPP RSUD AW Sjahranie Samarinda Rp 1,3 Miliar, Kini Diproses Hukum

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim telah menemukan adanya kejanggalan pengelolaan dana di RSUD AW Sjahranie

TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ILUSTRASI- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim telah menemukan adanya kejanggalan pengelolaan dana di RSUD AW Sjahranie 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim telah menemukan adanya kejanggalan pengelolaan dana di RSUD AW Sjahranie

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim, pemeriksaan keuangan tahun 2022 menemukan oknum pegawai yang ternyata non ASN di RSUD AW Sjahranie, berinisial YO.

Oknum non ASN ini, selaku Staf Pengadministrasian Keuangan telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sebesar Rp1.379.690.000.

Uang TPP, atas nama 11 PNS terindikasi telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh YO.

Hal inipun disebutkan oleh auditor BPK dalam LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023.

Diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023) lalu.

Dirut RSUD AW Sjahranie, dr. David Hariadi Masjhoer menjelaskan bahwa temuan yang berproses di Kejati Kaltim ini ada unsur kesengajaan.

Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 saat Cak Imin Menaker, Sudah Ada 3 Tersangka

Baca juga: Cak Imin akan Diperiksa KPK? Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, Sudah 3 Tersangka

"Sekarang dalam proses pemeriksaan, saya juga sempat diperiksa, kita berharap itu selesai," harapnya, Minggu (3/9/2023).

Kejati Kaltim dalam penyelidikan menemukan, adanya dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah di rumah sakit plat merah ini.

Ada dugaan penyelewengan anggaran dengan total Rp 6,3 miliar.

Uang tersebut seharusnya ditujukan kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun diduga diselewengkan oleh oknum YO.

Dugaan itu bahkan menguat dari hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukan pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021.

Dengan penjelasan bahwa pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total taksiran kerugian Rp 6,36 miliar.

"Itu TPP, dia (oknum YO) itu mengambil tunjangan yang tidak berhak menerima, tapi data diubah, ada pegawai yang pensiun, cuti di luar tanggungan negara, ada yang cuti sekolah sampai 2-3 tahun tidak ditanggung TPP. Cuman data diubah, begitu dilaporkan kembali ke dia setelah dicek, lalu setor bank, nama-nama yang tidak berhak menerima dimasukkan ke daftarnya dan dikirim ke rekening pribadi, makanya tidak pernah ada aduan atau keluhan," jelas dr. David.

Hasil pemeriksaan, lanjut dr. David, oknum YO ini beraksi seorang diri, menurut pengakuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved