Berita Samarinda Terkini
Pegawai Non PNS Tilep TPP RSUD AW Sjahranie Samarinda Rp 1,3 Miliar, Kini Diproses Hukum
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim telah menemukan adanya kejanggalan pengelolaan dana di RSUD AW Sjahranie
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Dalam perkembangan temuan ini, BPK rupanya juga telah mencium aroma penyelewengan sejak tahun 2018.
dr. David tak memungkiri, ia mengatakan bahwa meminta BPK menelusuri kejanggalan yang terjadi di institusi yang dipimpinnya.
Sehingga BPK melacak transaksi bank 5 tahun terakhir yang dilakukan oknum YO yang bertugas di keuangan RSUD AW Sjahranie tersebut.
Menurut BPK, temuan TPP di RSUD AW Sjahranie ini merupakan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan.
Diketahui juga, dalam laporan BPK, pembayaran TPP bagi 11 PNS di RSUD AW Sjahranie tahun 2022 Rp 1,379 miliar, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas
Sebab dibayarkan kepada PNS yang sudah tak berhak menerima TPP, karena satu orang sudah pensiun dan kepada 10 PNS sedang berstatus tugas belajar.
Uang TPP tersebut kemudian ditransfer YO ke rekening pribadinya dan rekannya EH.
YO menggunakan pembayaran TPP untuk kepentingan pribadi dan uang Rp 1,379 miliar itu belum dikembalikan YO ke kas rumah sakit.
"Pengakuan dia sampai saat ini di Kejaksaan melakukan sendiri, semua aset seperti mobil, rumah dan mempunyai izin perkebunan sudah juga disita. Jadi saya sendiri minta ditelusuri, dan kalau perlu ada orang yang bermain dengan dia, diperiksa juga, pengakuan dia ke BPK, kepala pelayanan RS dan Kejaksaan dia sendiri saja," tandas dr. David.
Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah, Irfan Prananta menegaskan bahwa yang melakukan penyelewengan bukan ASN, namun non ASN.
YO sendiri sebagai pegawai non ASN di lingkup RSUD AW Sjahranie kini juga telah diberhentikan dan menjalani proses hukum.
"Iya Non-ASN. Ya sekarang kan yang bersangkutan dari sisi kepegawaian sudah diberhentikan, tinggal penanganan pidananya," ujarnya.
"Beberapa waktu ke depan akan ada peningkatan status yang bersangkutan," imbuh Irfan.
Irfan juga menegaskan, bahwa penyelewengan dana TPP di RSUD AW Sjahranie, inspektorat daerah awalnya juga melaporkan, alasannya ada penyalahgunaan serta dicurigai ada permainan oknum.
"Iya awalnya kita yang menemukan (penyalahgunaan) itu," tegasnya.
Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September |
![]() |
---|
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Pustakawan dan Pengelola Perpus Antusias Ikut Workshop Jurnalistik, DPK Kaltim Undang 2 Profesional |
![]() |
---|
IRT di Samarinda Ditangkap Polisi Akibat Tipu Jual Beli Bungkil, Korban Rugi Rp235 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.