Berita Nasional Terkini

KPK Percepat Panggil Cak Imin, Besok Ketua Umum PKB Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Kemnaker

KPK percepat panggil Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Kamis (7/9/2023), Ketua Umum PKB itu diperiksa sebagai saksi di kasus Kementerian Ketenagakerjaan

Kolase Tribunnews.com/tangkapan layar tayangan Program 'Mata Najwa'
Kolase foto gedung merah putih KPK dan Ketum PKB sekaligus Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam tayangan Program 'Mata Najwa' di kanal YouTube Narasi pada Senin (4/9/2023). KPK percepat panggil Muhaimin Iskandar (Cak Imin), besok Kamis (7/9/2023), Ketua Umum PKB itu diperiksa sebagai saksi di kasus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK percepat panggil Muhaimin Iskandar (Cak Imin), besok Kamis (7/9/2023), Ketua Umum PKB itu diperiksa sebagai saksi di kasus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada Kamis (7/9/2023) besok.

Panggilan ini dipercepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya KPK berencana memanggil Cak Imin pekan depan.

Baca juga: Cak Imin Mengaku Dikudeta Bukan Mengkudeta Gus Dur, Yenny Wahid Singgung Wasiat Abdurrahman Wahid

Baca juga: Dipasangkan Jadi Capres dan Cawapres, Anies-Cak Imin Sama-Sama Mengaku Terkejut

Baca juga: Fakta di Balik Kesepakatan Surya Paloh Jadikan Cak Imin Cawapres, Anies: Dihadapkan 2 Pilihan

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (7/9/2023) besok.

Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 tersebut pada Selasa (5/9/2023) kemarin.

Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan adanya agenda lain.

Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).

Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin itu. Hal ini karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.

Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.

Kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi besok.

Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik: Statusnya Saksi Bukan Tersangka

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin. Penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali.

Ali memastikan KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi.

Keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.

"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sebut Ali.

Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.

Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Baca juga: Di Mata Najwa, Anies Baswedan-Cak Imin Beri Jawaban Tak Terduga Siapa Cawapres Prabowo dan Ganjar

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Cawapres Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Cawapres Anies Baswedan (kompastv)

Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan ini.

"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, ini kan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan di diri sendiri ataupun orang lain, dan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali tempo lalu.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.

Baca juga: Partai Demokrat Minta Nama Koalisi Perubahan Diganti Buntut Duet Anies-Cak Imin, Begini Respons PKS

Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini.

Bahkan, KPK tak segan-segan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terkait itu pasti juga nanti kami akan dalami. Karena prinsipnya begini, setiap penyidikan yang kami lakukan, tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi, tetapi mengoptimalkan adanya asset recovery. Pasti setiap proses penyidikan kami telusuri lebih lanjut berapa dugaan yang dinikmati, termasuk kemudian apakah berubah menjadi aset ataukah tidak. Sehingga berikutnya ke depan, kalaupun ada fakta-fakta, ada yang dinikmati kemudian berubah menjadi aset, pasti kami juga akan lakukan proses penyitaan untuk optimalisasi asset recovery," kata Ali. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Bukan Pekan Depan, Besok KPK Panggil Cak Imin Jadi Saksi di Kasus Kemnaker

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved