Ibu Kota Negara

Inilah Sanksi Berat ASN Tolak Pindah ke IKN Nusantara: Potong Tunjangan, Turun Pangkat hingga Pecat

Inilah sanksi berat ASN tolak pindah ke IKN Nusantara. Potong tunjangan, turun pangkat hingga pemecatan.

Pinterest
Ilustrasi ASN - Inilah sanksi berat ASN tolak pindah ke IKN Nusantara. Potong tunjangan, turun pangkat hingga pemecatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusanatara terkini.

Kabar terbaru seputar IKN Nusantara selalu menarik perhatian publik.

Seperti gonjang-ganjing penolakan ASN yang bakal dipindah ke IKN Nusantara.

Isu tersebut sampai saat ini jadi sorotan publik.

Inilah sanksi berat ASN tolak pindah ke IKN Nusantara.

Mulai dari potong tunjangan, turun pangkat hingga pemecatan ASN yang tolak berdinas di IKN Nusantara.

Baca juga: Daftar Insentif Pajak untuk Investor di IKN Nusantara, OIKN sebut Ada Tax Holiday hingga 30 Tahun

Baca juga: IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia Kian Dekati Kenyataan, 1.800 ASN Dipastikan Pindah Juli 2024

Baca juga: Sanksi Menanti ASN yang Tolak Pindah ke IKN Nusantara, Potong Gaji, Turun Pangkat Hingga Dipecat

Deretan sanksi menanti Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menolak dipindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Diketahui, tahap pertama 2024 nanti, akan ada sekitar 11 ribu ASN yang dipindah ke IKN.

Sementara, beredar kabar banyak ASN yang tak bersedia pindah tugas ke IKN.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, ASN wajib bersedia ditempatkan di mana saja.

Termasuk pindah ke Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Kemenhub akan Bangun 4 Proyek Kereta Api di IKN Nusantara, Cek Daftar dan Jadwal Pembangunannya

Jika menolak, maka ada sanksi yang diakan diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait Disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Dalam PP tersebut tertulis tiga sanksi hukuman disiplin yang akan dikenakan ke ASN, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Untuk disiplin ringan diberikan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

Averrouce menambahkan, kesediaan ASN untuk penempatan penugasan tersebut juga telah diatur melalui Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 23.

Selain itu, dirinya menepis kabar adanya ASN enggan dipindahkan ke IKN.

Baca juga: IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia Kian Dekati Kenyataan, 1.800 ASN Dipastikan Pindah Juli 2024

Malah banyak pegawai yang justru menginginkan untuk dimutasi ke sana.

"Sejauh ini belum ada ASN yang menolak. Justru yang meminta untuk pindah, ada.

Bahkan, selain dari K/L (kementerian/lembaha), sebagian permintaan datang dari ASN daerah karena ikut merasa terpanggil untuk membangun Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, tahun 2024 mendatang terdapat hampir 17.000 ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke ibu kota negara baru Indonesia, Nusantara.

Bangun 47 Tower Rumah Susun

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun 47 tower hunian ASN, TNI, dan Polri di IKN, Kalimantan Timur, pada September 2023.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menargetkan 47 tower rumah dinas untuk 16.000 ASN, TNI, dan Polri di IKN ini selesai dibangun pada akhir 2024.

Adapun untuk tahap awal, ditargetkan pada Juli 2024, setidaknya 12 tower sudah selesai dibangun dan sudah dilengkapi dengan furnitur sehingga siap dihuni.

"Secara fisik saya mengharapkan di pertengahan, paling cepat pertengahan September ini sudah bisa mulai kayak groundbreaking gitu, sudah bisa mulai pekerjaan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk membangun 47 tower hunian ASN di IKN ini sebesar Rp 9,4 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara terperinci, alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp 3,7 triliun dan sisanya akan dialokasikan ke APBN 2024.

Baca juga: Sanksi Menanti ASN yang Tolak Pindah ke IKN Nusantara, Potong Gaji, Turun Pangkat Hingga Dipecat

Tahap Pertama 1.800 ASN

Sebelum Agustus 2024, akan ada 1.800 Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan pindah tugas ke IKN.

Tepatnya mulai Juli 2024.

Hal ini dikemukakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas usai menyerahkan Dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun di Denpasar, Bali, Senin, (4/9/2023).

"Nanti kan Juli (tahun 2024) itu akan ada pindah. Setidaknya, di awal itu 1.800 (ASN dipindah) sesuai dengan tempat yang disiapkan.

Kemudian, nanti (menyusul) 11.000.

Jadi, kementerian X, misalnya, nanti direktur atau deputinya ini siapa yang pindah (lebih dahulu); sudah disimulasikan," kata Azwar di Bali, Senin (4/9/2023).

Selanjutnya, pemerintah akan memboyong belasan ribu ASN ke IKN, termasuk anggota TNI dan Polri.

"Sebelas ribuan itu ASN, selebihnya ini TNI dan Polri.

Kemarin baru kami lihat kesiapan dengan jumlah pembangunan tower di IKN, (pindah) Juli tahun depan," ujarnya.

Para ASN nantinya akan menempati rumah susun di area satu yang berjumlah 47 unit.

Pegawai yang diharapkan akan pindah tugas adalah pegawai muda dengan pemahaman teknologi digital.

Menurutnya, tidak ada pegawai yang menolak dipindah ke IKN.

Hal ini di antaranya karena pertimbangan pemberian insentif apartemen atau rumah dinas dengan lingkungan yang asri.

Bahkan, kata Azwar, banyak yang berharap agar dapat masuk ke daftar formasi pegawai yang dipindah ke IKN.

"Dan apartemennya bagus, di ring satu; dan oksigennya bagus, apalagi sekarang Jakarta kan polusi, harus pakai masker, berat.

Di sana (IKN) nanti tidak perlu antri naik kendaraan, semua listrik, cuaca, bagus.

Saya kira ini menjadi pilihan bagi ASN muda yang punya talenta digital untuk mengabdi pada bangsa dan negara," ujar Azwar Anas.

Baca juga: Info PPPK 2023: Pemda di Kawasan IKN Nusantara Tunggu Petunjuk Teknis Rekrutmen PPPK 2023

Utamakan ASN Single

Sekitar 16 ribu Aparatur Sipil Negara atau ASN akan bertugas di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, 2024 mendatang.

Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan hunian untuk para ASN yang akan bertugas di IKN Nusantara ini.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono menepis kabar jika banyak ASN enggan pindah ke ibu kota baru lantaran hunian yang ditempati harus berbagi.

"Enggak ah, banyak (ASN) yang mau pindah (ke IKN)," kata dia ditemui dalam Peluncuran Asosiasi ESG Indonesia, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Bambang menjelaskan, hunian dinas AS di IKN berbentuk apartemen yang kebanyakan akan diisi pegawai berstatus single atau belum menikah.

Porsinya sebesar 50 persen untuk belum menikah, separuhnya lagi untuk orang yang sudah menikah.

Namun untuk pengaturan huniannya akan diatur oleh Kementerian PUPR, sedangkan kepindahan ASN-nya menjadi ranah Kementerian PANRB.

"Jadi udah ada list namanya segala macam, tinggal nanti kita atur jika sudah tersedia tower apartemennya mereka akan pindah," ujar Bambang.

"(Sebanyak) 50 persen untuk yang single, 25 persen untuk yang couple, tetapi enggak punya anak, baru 25 persen yang punya anak. Memang yang 50 persen itu untuk yang single sih," lanjut dia.

Baca juga: Bangun 18 Ruas Jalan di IKN Nusantara, Pemerintah Kucurkan Rp 16,6 T, Canggih Bisa Isi Mobil Listrik

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahap awal, pemerintah akan segera membangun 47 menara rumah susun untuk rumah dinas ASN, TNI, dan Polri di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

"Tadi sudah diputuskan 47 tower yang akan segera dibangun," ujar Basuki usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai hunian ASN, TNI, dan Polri di Kantor Presiden, dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Selasa (31/1/2023).

Dia menyebutkan, pembangunan hunian ketiga instansi tersebut akan dimulai pada tahun ini, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9,4 triliun.

"Kalau dalam jadwalnya kalau supaya selesai 2024 ya Juni-Juli (2023) harus sudah mulai bekerja," ucap Basuki.

Sedangkan, jumlah ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke IKN hingga tahun 2024 mencapai 16.900 orang. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tolak Pindah ke IKN, ASN Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pemberhentian

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved