Berita Nasional Terkini

Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Keluarga Sebut Tidak Adil, Cegah Akibat Lebih Fatal pada David Ozora

Shane Lukas divonis 5 tahun, keluarga sebut tidak adil, cegah akibat lebih fatal pada David Ozora.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana terhadap kasus penganiayaan D (17), Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Shane Lukas divonis 5 tahun, keluarga sebut tidak adil.

Hari ini, Kamis (7/9/2023), terdakwa Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Menyikapi vonis tersebut, keluarga Shane Lukas merasa keberatan.

Tante Lukas mengakui keponakannya salah, namun Luka Shane juga melakukan tindakan yang menecegah akibat lebih fatal pada David Ozora.

Baca juga: Terkuak Pesan Menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang Divonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca juga: Terjawab Shane Lukas Siapa dan Perannya di Kasus Mario Dandy, Sidang Vonis Digelar Hari Ini

Baca juga: Kabar AG Mantan Kekasih Mario Dandy di Tahanan, Alasan Di Balik Sikap Diamnya Selama Ini

Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Selepas sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Tante Shane Lukas, Ratna mewakili pihak keluarga menyatakan putusan hakim jauh dari rasa keadilan.

Pasalnya Shane Lukas kata Ratna, merupakan seseorang yang telah menyetop Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan lanjutan terhadap David Ozora.

Jika terdakwa tidak menyetop penganiayaan itu, Ratna mengira David Ozora bisa meninggal dunia di tangan Mario Dandy.

"Kami dari keluarga Shane Lukas, sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal," kata Ratna di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Tapi dia meminta, menyetop Mario Dandy untuk menginjak-injak David," lanjutnya.

Pihak keluarga pun mengatakan tak memungkiri bahwa Shane Lukas bersalah.

Namun menurutnya hukuman yang pantas bagi Shane Lukas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Kompas TV)

"(Pantas) Lebih rendah dari itu, kami memang menerima (hukuman) dia merekam," kata Ratna.

Dalam persidangan setelah hakim membacakan putusan, Shane Lukas menyatakan akan banding atas vonis 5 tahun penjara.

"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane Lukas usai berbicara dengan tim hukumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved