Berita Nasional Terkini

Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Keluarga Sebut Tidak Adil, Cegah Akibat Lebih Fatal pada David Ozora

Shane Lukas divonis 5 tahun, keluarga sebut tidak adil, cegah akibat lebih fatal pada David Ozora.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana terhadap kasus penganiayaan D (17), Selasa (6/6/2023). 

Adapun vonis kurungan penjara ini sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya yang juga meminta hukuman 5 tahun bui.

Saat dimintai tanggapan atas vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Terbaru! Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas di Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini

"JPU pikir-pikir," ungkap jaksa.

Sebagai informasi Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2023).

Teman dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Salah satu pertimbangan terkait hal-hal yang meringankan, Shane Lukas dinilai meskipun terlambat, tapi sempat mencegah perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca juga: Dokter Tatang Ungkap Kondisi Otak David Ozora: Keseimbangan Terganggu, Tak Bisa Pulih 100 Persen

Menurut hakim, pencegahan yang dilakukan Shane itu telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap David.

"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," terang hakim. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 5 Tahun Dirasa Tak Adil, Keluarga Sebut Shane Lukas Selamatkan David Ozora

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved