Berita Nasional Terkini

Dito Mahendra Ditangkap di Bali, Ini Jejak Kasusnya Mulai Jadi Tersangka hingga 4 Bulan Jadi Buronan

Dito Mahendra akhirnya ditangkap di Bali, ini jejak kasusnya mulai jadi tersangka hingga buronan.

Kompas.com
Inilah kronologi Rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/3/2023) malam. Dito Mahendra akhirnya ditangkap di Bali, ini jejak kasusnya mulai jadi tersangka hingga buronan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dito Mahendra akhirnya ditangkap di Bali, ini jejak kasusnya mulai jadi tersangka hingga buronan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan penangkapan Dito tersebut.

Djuhandani mengaku saat ini tengah menuju Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.

"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito.

Dito Mahendra akhirna berhasil ditangka[ setelah lebih dari 4 bulan jadi buronan.

Kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Sejak itu ia diburu Mabes Polri.

Berikut ini perjalanan kasus Dito Mahendra ditangkap kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Profil/Biodata Dito Mahendra: Akhirnya Ditangkap Polisi, Terjawab Sudah Dito Mahendra Anak Siapa

Baca juga: BREAKING NEWS: Dito Mahendra Ditangkap, Ini Kata Mabes Polri

Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. 

Seperti diketahui, Dito Mahendra tadinya ramai dibicarakan karena melaporkan artis Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.

Namun, setelahnya, Dito dicari KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK lantas menggeledah rumah Dito. Saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan 15 senjata api dari rumah Dito.

Kasus senpi ini pun kemudian ditangani Polri.

KPK Temukan Senpi Ilegal di Rumah Dito Mahendra

Dilansir Kompas.com, berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Adapun 15 senjata tersebut terdiri dari 8 senjata api laras panjang, 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, dan 1 pistol Kimber Micro.

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Sementara upaya paksa penggeledahan itu disaksikan sejumlah pihak seperti kerabat Dito, ketua RT setempat, asisten rumah tangga, hingga pihak keamanan kompleks.

KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut, apakah temuan senjata api tersebut masih terkait dengan dugaan TPPU Nurhadi.

Sebab, modus pelaku dalam menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan sangat kompleks.

Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023).
Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Baca juga: Tiga Bulan Berlalu sejak Ditetapkan Jadi Buron, Polisi Terus Cari Keberadaan Dito Mahendra

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023). Dilansir Kompas.com.

Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.

Dito Mahendra Ditangkap

Dito Mahendra ditangkap usai buron dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Kabar penangkapan ini terkonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro, saat ini pihaknya tengah menuju Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.

"Iya benar, mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023). Dilansir Kompas.com.

Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito.

Baca juga: Keberadaan Dito Mahendra Masih Misteri, Kini Beredar Isu Senpi Pacar Nindy Ayunda Milik Pamen Polri

Sosok Dito Mahendra

Pengusaha Dito merupakan salah satu pengusaha Indonesia yang selama ini diketahui menjalin hubungan dengan penyanyi Nindy Ayunda.

Dito memiliki nama asli Mahendra Dito Sampurno.

Meski demikian, sosok Dito masih cukup misterius karena tidak diketahui kapan ia lahir dan lini bisnis apa yang ia geluti.

Dito, pernah diperkenalkan sebagai kekasih Nindy pada awal 2022 saat ia merayakan ulang tahun ke-33.

Ketika itu, Nindy menyebut Dito berasal dari keluarga yang kaya dan merupakan pemilik Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Namun faktanya, TMII dikelola PT Taman Wisata Candi (TWC) sejak April 2021.

Sejumlah rumor yang beredar juga menyebut bahwa Dito merupakan seorang cucu jenderal.

Ia disebut-sebut merupakan cucu Brigjen (Purn) Sampurno yang meninggal tahun 1999 lalu. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Akhirnya Ditangkap, Perjalanan Kasus Dito Mahendra Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved