Polisi Ungkap Obat Ilegal

4 Tahun Berjaya, Penjual Obat Kuat Tanpa Izin Edar di Samarinda Ngaku tak Tahu Usahanya Ilegal

Empat tahun membuka depot jamu tanpa perizinan alias ilegal di Kota Samarinda, M. Akiyat (38), tak berkutik

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
M. Akiyat (baju pesakitan) dan puluhan boks berisi ribuan saschet obat kuat tanpa izin edar saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Empat tahun membuka depot jamu tanpa perizinan alias ilegal di Kota Samarinda, M. Akiyat (38), tak berkutik saat sejumlah petugas gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Satreskrim Polresta Samarinda menjemputnya secara paksa pada Selasa (29/9/2023) lalu.

Ia diringkus di depot jamu berlebel tradisional miliknya yang berada di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda pada Pukul 20.00 Wita.

Tidak hanya perizinan usaha yang bermasalah, pria asal Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur itu rupanya menjual dan mendistribusikan suplemen dan obat kuat yang tidak memiliki izin edar.

Dari tangannya petugas gabungan mengamankan 16.996 sachet obat kuat dari 72 merek yang tak terdaftar di BPOM RI.

Baca juga: BREAKING NEWS: BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Penjualan Obat Kuat Ilegal

Baca juga: Seorang Pelaku Peredaran Jamu Tradisional Berbahan Kimia di Samarinda Agen Obat Kuat asal Pulau Jawa

"Nilai ribuan sachet obat kuat itu adalah Rp 702.618.000. Kami juga menemukan uang hasil penjualan obat kuat ilegal sebanyak Rp 134.490.000," beber Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik dalan press release di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

Dihadirkan dalam konverensi pers itu, M. Akiyat justru mengaku, tak tahu bahwa obat kuat yang mengandung bahan kimia dan sudah dijual selama empat tahun di Kota Samarinda itu adalah ilegal.

"Karena banyak yang beli. Saya juga sesekali minum dan aman-aman saja," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co.

Sejumlah obat kuat itu dikatakannya ia pesan secara online dari Cilacap, Jawa Tengah.

Dari setiap kotaknya ia mendapatkan keuntungan Rp 10-20 ribu.

"Ide jualan obat kuat ini belajar dari teman di Jawa. Di sana juga banyak. Saya ke sini (Samarinda) karena melihat banyak yang seperti saya (jual ilegal) tapi aman. Makanya jadi agen juga," ungkapnya.

Ia juga membeberkan bahwa pelanggan yang datang kepadanya rata-rata berusia 20-40 tahun.

Pria lulusan sekolah dasar (SD) itu mengaku tak mau melayani pria di atas usia 40 tahun dengan alasan kesehatan.

Baca juga: Obat Alami Sakit Gigi Menurut dr Zaidul Akbar, Sudah Diterapkan di India Sejak 3.000 Tahun Lalu

"Paling banyak pelanggan saya itu justru umur 20-an ke atas," bebernya.

Meski mengaku tak tahu menahu aturan usaha, namun perbuatannya membuat ia terjerat Perkara Tindak Pidana Bidang Kesehatan, yaitu setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana yang dimaksud Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-U
ndang.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved