Polisi Ungkap Obat Ilegal
Belasan Ribu Boks Jamu Kuat Ilegal Beredar di Samarinda Bernilai Ratusan Juta Rupiah
BBPOM dan Polresta Samarinda, menemukan ratusan bungkusan obat tradisional dan suplemen dengan kandungan bahan kimia
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Polresta Samarinda, menemukan ratusan bungkusan obat tradisional dan suplemen dengan kandungan bahan kimia serta tak memiliki izin edar dari dua depot tanpa perizinan usaha yang berhasil mereka ungkap.
Dua depot itu masing-masing berada di Jalan Untung Suropati, RT 25, Keluraham Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang dan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik merincikan, pengungkapan itu dilaksanakan pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Penangkapan pemilik depot tanpa izin usaha yang pertama dilakukan di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Baca juga: BREAKING NEWS: BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Penjualan Obat Kuat Ilegal
Baca juga: Oknum Dokter di RSUD Sangkulirang Kutai Timur Diberi SP 1 Akibat Tawarkan Obat di Apotiknya
Di sana petugas gabungan tersebut mengamankan pemilik depot yakni M. Akiyat (38) dengan barang bukti sitaan 72 jenis obat kuat atau total 16.996 sachet.
Bila dirupiahkan, belasan ribu bungkus obat tradisional mengandung bahan kimia tersebut memiliki nilai Rp 702.618.000
"Ada juga uang tunai Rp 134.490.000 diduga hasil penjualan jamu tanpa izin edar tersebut," sebut Sem Lapik.
Kemudian di hari yang sama, tepatnya Pukul 20.00 Wita, BBPOM dan Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek depot jamu tanpa izin milik Yahman (58), yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Di sana petugas mendapati barang bukti 38 macam obat kuat atau 5.398 sachet dengan nilai ekonomi Rp 126.820.000.
Sem Lapik menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan belasan ribu bungkusan obat kuat itu, memang tak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia yang tidak seharusnya terdapat dalam jamu berlabel tradisional.
Baca juga: Pemkot Samarinda Tambah Gerai Pelayanan BPOM dan BPJS Kesehatan di MPP Samarinda
"Beberapa box itu memilili nomor BPOM. Setelah dicek hanyalah fiktif," bebernya.
Kini seluruh barang bukti sitaan dan pemilik depot itu telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Nilai Keuntungan per Kotak Obat Kuat Ilegal di Samarinda, Usia 40 Tahun Lebih Dilarang Konsumsi |
![]() |
---|
Waspada Jamu Kuat Berbahan Obat Kimia, BBPOM Samarinda: Bisa Merusak Organ Vital |
![]() |
---|
4 Tahun Berjaya, Penjual Obat Kuat Tanpa Izin Edar di Samarinda Ngaku tak Tahu Usahanya Ilegal |
![]() |
---|
Seorang Pelaku Peredaran Jamu Tradisional Berbahan Kimia di Samarinda Agen Obat Kuat asal Pulau Jawa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Penjualan Obat Kuat Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.