Polisi Ungkap Obat Ilegal

Belasan Ribu Boks Jamu Kuat Ilegal Beredar di Samarinda Bernilai Ratusan Juta Rupiah

BBPOM dan Polresta Samarinda, menemukan ratusan bungkusan obat tradisional dan suplemen dengan kandungan bahan kimia

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
JAMU DAN SUPLEMEN ILEGAL- Sejumlah barang bukti beserta pelaku hasil operasi penindakan intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan atau mengandung bahan kimia oleh Balai Besar POM(BPPOM) di Samarinda, tim Reskrim di Mapolresta Jalan Slamet Riyadi Kota, Samarinda Kalimantan Timur, Senin (11/9/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Polresta Samarinda, menemukan ratusan bungkusan obat tradisional dan suplemen dengan kandungan bahan kimia serta tak memiliki izin edar dari dua depot tanpa perizinan usaha yang berhasil mereka ungkap.

Dua depot itu masing-masing berada di Jalan Untung Suropati, RT 25, Keluraham Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang dan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik merincikan, pengungkapan itu dilaksanakan pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Penangkapan pemilik depot tanpa izin usaha yang pertama dilakukan di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Baca juga: BREAKING NEWS: BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Penjualan Obat Kuat Ilegal

Baca juga: Oknum Dokter di RSUD Sangkulirang Kutai Timur Diberi SP 1 Akibat Tawarkan Obat di Apotiknya

Di sana petugas gabungan tersebut mengamankan pemilik depot yakni M. Akiyat (38) dengan barang bukti sitaan 72 jenis obat kuat atau total 16.996 sachet.

Bila dirupiahkan, belasan ribu bungkus obat tradisional mengandung bahan kimia tersebut memiliki nilai Rp 702.618.000

"Ada juga uang tunai Rp 134.490.000 diduga hasil penjualan jamu tanpa izin edar tersebut," sebut Sem Lapik.

Kemudian di hari yang sama, tepatnya Pukul 20.00 Wita, BBPOM dan Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek depot jamu tanpa izin milik Yahman (58), yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Di sana petugas mendapati barang bukti 38 macam obat kuat atau 5.398 sachet dengan nilai ekonomi Rp 126.820.000.

Sem Lapik menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan belasan ribu bungkusan obat kuat itu, memang tak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia yang tidak seharusnya terdapat dalam jamu berlabel tradisional.

Baca juga: Pemkot Samarinda Tambah Gerai Pelayanan BPOM dan BPJS Kesehatan di MPP Samarinda

"Beberapa box itu memilili nomor BPOM. Setelah dicek hanyalah fiktif," bebernya.

Kini seluruh barang bukti sitaan dan pemilik depot itu telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved