Polisi Ungkap Obat Ilegal

BREAKING NEWS: BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Penjualan Obat Kuat Ilegal

BBPOM berkolaborasi dengan Polresta Samarinda, berhasil mengungkap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
KETERANGAN FOTO: JAMU DAN SUPLEMEN ILEGAL- Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ari Fadly S.IK M.H, M.Si, Kepala Balai Besar POM di Samarinda, Drs Sem Lapik, Apt., M.Sc (kiri) Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, dihadapan sejumlah barang bukti dan pelaku memaparkan Hasil Operasi penindakan intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan atau Mengandung Bahan Kimia oleh Balai Besar POM di Samarinda, Reskrim Polresta Samarinda, di Mapolresta Jalan Slamet Riyadi Kota, Samarinda Kalimantan Timur, Senin (11/9/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) berkolaborasi dengan Polresta Samarinda, berhasil mengungkap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya dan tak memiliki izin edar alias ilegal.

Ada dua depot yang diciduk BBPOM dan kepolisian dalam pengungkapan penjualan obat ilegal ini.

Pertama depot yang berada di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Depot kedua yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Baca juga: Sosialisasi Jajanan Anak Sehat Edukasi Massive di Sekolah, BBPOM Samarinda Minta Waktu Saat Upacara

Baca juga: BBPOM Samarinda Sampaikan 3 Program untuk Guru Sekolah di Program JAS EMAS

Dari barang bukti yang dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023), dua depot tersebut berkonsentrasi pada penjualan jamu racikan khusus pria dewasa alias obat kuat.

Ada pula sejumlah obat suplemen berbagai merk. Dari kemasannya, seluruh barang bukti itu berasal dari luar Pulau Kalimantan.

Ada dua pelaku yang diamankan dalam pengungkapan ini.

Kedua pria tersebut diketahui merupakan pemilik depot bahkan salah satunya adalah agen pendistribusian obat tradisional yang tak memiliki izin usaha dan edar.

Mereka masing-masing bernama Yahman (58) atau pemilik Depot Jamu di Jalan Antasari dan Akiyat (38) pemilik depot jamu ilegal di Jalan Untung Suropati.

"Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengawasan kami secara intensifikasi. Ditemukan dua depot jamu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat," beber Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan ungkapan yang dilakukan bersama BBPOM tersebut untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Cegah Stunting Meningkat, BBPOM Samarinda Gelar Uji Sampel Jajanan Anak Sekolah di 5 Sekolah

"Kita mengantisipasi sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau tanpa izin edar," kata Kombes Pol Ary Fadli. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved