Tribun Kaltim Hari Ini
Obat Kuat Mengandung Kimia Berbahaya Beredar di Samarinda, Pelaku: Saya Juga Minum, Aman-aman Saja
Polresta Samarinda bersama BBPOM mengungkap peredaran obat kuat ilegal mengandung bahan kimia berbahaya berkedok jamu tradisional.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Polresta Samarinda bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengungkap peredaran obat kuat ilegal mengandung bahan kimia berbahaya berkedok jamu tradisional.
Petugas BBPOM dan Polresta Samarinda menemukan ratusan bungkusan obat tradisional dan suplemen berbahan kimia di dua depot yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik menyebut, kasus ini terungkap pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Penangkapan pemilik depot tanpa izin pertama dilakukan di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Di sini, petugas gabungan mengamankan pemilik depot yakni M. Akiyat (38). Berikut barang bukti 72 jenis obat kuat atau total 16.996 sachet.
Bila dirupiahkan, belasan ribu bungkus obat tradisional mengandung bahan kimia itu senilai Rp702.618.000.
"Ada juga uang tunai Rp134.490.000 diduga hasil penjualan jamu tanpa izin edar tersebut," beber Sem Lapik, saat bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, merilis kasus ini di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).
Kemudian pada hari yang sama, Selasa (29/8/2023) tepatnya Pukul 20.00 WITA petugas BBPOM dan Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek depot jamu tanpa izin milik Yahman (58) di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Di sana petugas mendapati barang bukti 38 macam obat kuat atau 5.398 sachet dengan nilai ekonomi Rp126.820.000.
Baca juga: 20 Hari Operasi Jaran Mahakam 2023, Polresta Samarinda Tangkap 14 Pelaku Curanmor
Baca juga: BREAKING NEWS: BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Penjualan Obat Kuat Ilegal
Baca juga: Polri Berduka, Seorang Bhabinkamtibmas Polresta Samarinda Meninggal Usai Apel Pagi
Sem Lapik menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan belasan ribu bungkusan obat kuat itu memang tak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia yang tidak seharusnya terdapat dalam jamu berlabel tradisional.
"Beberapa boks itu mencantumkan nomor BPOM. Namun setelah dicek ternyata semuanya fiktif," bebernya. Kini seluruh barang bukti disita dan pemilik depot diamankan di Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
Imbau Waspada
Lebih lanjut BBPOM Kota Samarinda mengimbau masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini lebih waspada dalam mengonsumsi jamu sachetan meski berlabel tradisional.
"BBPOM punya aplikasi BPOM Mobile yang bisa masyarakat akses untuk mengetahui segala produk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang sudah punya izin edar," kata Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik kepada Tribun Kaltim, usai press release di Mapolresta Samarinda.
Meski ia belum membeberkan kandungan kimia apa saja yang terdapat dalam 116 jenis obat kuat tanpa edar yang berhasil diungkap pada Selasa (29/8) lalu, namun menurutnya, efek buruknya dari produk berbahan kimia itu akan segera mengganggu organ-organ vital penggunanya.
"Seperti hati, ginjal dan jantung. Tapi lebih ke membebani ginjal,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dampak buruk itu dapat terjadi lantaran setiap peracik jamu abal-abal tak pernah menakar obat kimia yang dimasukkan.
Baca juga: Polresta Samarinda Tanam 3500 Bibit Pohon di Palaran
Ini sangat tidak dianjurkan, sebab setiap obat memiliki takaran atau dosis dan harus diberikan oleh tenaga kesehatan profesional.
Berkaca dari temuan ini, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan jamu yang sesuai pendataan mencapai ratusan depot.
"Tim terus bergerak menindaklanjuti temuan ini. Karena kami tidak tahu kemungkinan ada yang lebih besar dari ini," pungkas Sem Lapik.
Sementara Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan yang dilakukan bersama BBPOM tersebut untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
"Kami mengantisipasi penyediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau tanpa izin edar,"
tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Menurut Kapolresta, dari dua pemilik depot yang diamankan, hanya M. Akiyat yang ditahan.
Sedangkan Yahman tidak ditahan.
Alasannya, Yahman merupakan warga Samarinda.
Baca juga: Polresta Samarinda Resmi Ubah Jalur Uji Praktik Pembuatan SIM C tanpa Jalur Zig-zag dan Angka 8
Sementara M. Akiyat merupakan warga asal Pulau Jawa yang harus ditahan agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan
barang bukti.
Terlebih jelasnya, M. Akiyat rupanya merupakan agen obat kuat tradisional tanpa izin edar yang turut mendistribusikan secara ilegal dalam jumlah besar.
"BBPOM mengungkap, dari kemasannya obat-obatan ini dibuat di Cilacap (Jawa Tengah) dan Banyuwangi (Jawa Timur)," jelasnya.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan Perkara Tindak Pidana Bidang Kesehatan yaitu setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana yang dimaksud Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 mendapat ancaman 15 tahun penjara.
"Terkait ada yang ditahan dan tidak itu kebijakan dari pihak BBPOM. Namun yang jelas keduanya akan diproses secara hukum,"
Pungkas Kombes Pol Ary Fadli.
Empat Tahun Berjualan Tanpa Izin
Ketika dijemput paksa oleh petugas gabungan dari BBPOM dan Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (29/9/2023) lalu,
M. Akiyat (38) tak berkutik.
Ia diringkus di depot jamu berlabel tradisional miliknya yang berada di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda pada Pukul 20.00 WITA.
Baca juga: Satu Personel Polresta Samarinda Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Tidak hanya perizinan usaha yang bermasalah, pria asal Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur itu rupanya menjual dan mendistribusikan suplemen dan obat kuat yang tidak memiliki izin edar.
Dari tangannya petugas gabungan mengamankan 16.996 sachet obat kuat dari 72 merek yang tak terdaftar
di BPOM RI.
"Nilai ribuan sachet obat kuat itu adalah Rp702.618.000. Kami juga menemukan uang hasil penjualan obat kuat ilegal sebanyak Rp 134.490.000," beber Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik.
Dihadirkan saat konferensi pers, M. Akiyat mengaku tak mengetahui bahwa obat kuat yang mengandung bahan kimia dan sudah ia jual selama empat tahun di Kota Samarinda itu adalah ilegal.
"Karena banyak yang beli. Saya juga sesekali minum dan aman-aman saja," ungkapnya.
Sejumlah obat kuat itu dikatakannya ia pesan secara online dari Cilacap, Jawa Tengah.
Dari setiap kotaknya ia mendapatkan keuntungan Rp10 ribu - Rp20 ribu.
"Ide jualan obat kuat ini belajar dari teman di Jawa. Di sana juga banyak. Saya ke sini (Samarinda) karena melihat banyak yang seperti saya (jual ilegal) tapi aman. Makanya jadi agen juga," ungkapnya.
Baca juga: Polresta Samarinda Resmi Ubah Jalur Uji Praktik Pembuatan SIM C tanpa Jalur Zig-zag dan Angka 8
Ia juga membeberkan, pelanggan yang datang kepadanya rata-rata berusia 20-40 tahun.
Pria lulusan sekolah dasar (SD) itu mengaku tak mau melayani pria di atas usia 40 tahun dengan alasan kesehatan.
"Paling banyak pelanggan saya itu justru umur 20-an ke atas," bebernya.
Meski mengaku tak tahu-menahu aturan usaha, namun perbuatannya membuat ia terjerat Perkara Tindak Pidana Bidang Kesehatan.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.