Berita Paser Terkini

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia saat Operasi Taat Pajak di Paser 

Pengendara yang melintasi Jalan Kesuma Bangsa, Kilometer 5 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dibuat kalang kabut.

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Operasi taat pajak yang dilakukan UPTD Pelayananan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser dibantu Satlantas Polres Paser di Jalan Kesuma Bangsa, Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (13/9/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pengendara yang melintasi Jalan Kesuma Bangsa, Kilometer 5 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dibuat kalang kabut.

Bagaimana tidak, pengendara harus menghentikan laju kendaraannya dihadapan petugas UPTD Pelayananan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser dibantu personel Satlantas Polres Paser yang melakukan Operasi Taat Pajak, Rabu (13/9/2023).

Tidak hanya kendaraan roda dua yang menjadi sasaran, kendaraan roda 4 juga tak luput dari pemeriksaan petugas dengan menanyakan kepada pengendara sekaligus memeriksa masa berlaku STNK.

"Hari ini, dalam operasi taat pajak sudah ada 40 unit kendaraan baik motor maupun mobil yang kena razia," terang Kepala UPTD PPRD Kabupaten Paser, Margo Binarawan.

Baca juga: Penajam Paser Utara Serambi IKN Nusantara, Hamdam: Kami Modernisasi Pertanian untuk Suplai Pangan

Bagi pengendara yang didapati belum membayar pajak kendaraan, bisa langsung melakukan pembayaran di tempat.

"Bisa langsung bayar, karena ada mobil Samsat keliling yang standby dalam operasi taat pajak ini," sambungnya.

Dari 40 unit kendaraan yang terjaring razia, 19 diantaranya langsung menyelesaikan pembayaran pajak di tempat.

Sementara untuk sisanya, dapat membayar di Kantor Samsat Jalan Sultan Ibarahim Khaliluddin Kecamatan Tanah Grogot.

Baca juga: Soroti Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Istri Bupati Paser, Patih Dorong Bawaslu Bersikap Tegas

"Kalau tak membawa uang kami buatkan surat pernyataan dan STNK kita bawa dulu. Ketika sudah ada dananya dan diharapkan bulan ini juga langsung melakukan pembayaran di Samsat Induk," imbuh Margo.

Tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Paser sudah menyentuh angka kisaran Rp8 miliar.

Banyaknya unit kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya, lantaran warga atau pemilik kendaraan masih cenderung mengabaikan.

"Delapan miliar itu tahun berjalan atau 5 tahun terakhir ini, kalau dilihat kecenderungan warga ini ketika beli kendaraan baru dan kemudian dibawa ke kebun hingga akhirnya tak memikirkan lagi membayar pajaknya," tutup Margo.

Selain gencar menggalakkan operasi taat pajak, kedepannya Unit Penyelenggara Teknis Daerah (UPTD) Pelayananan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser juga akan melakukan jemput bola bagi pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved