Berita Nasional Terkini

Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 17,5 M, Inilah Sosok Hasnaeni Moein

Wanita Emas divonis 5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 17,5 miliar, inilah sosok Hasnaeni Moein.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribun Medan
Wanita Emas divonis 5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 17,5 miliar, inilah sosok Hasnaeni Moein. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wanita Emas divonis 5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 17,5 miliar, inilah sosok Hasnaeni Moein.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, divonis 5 tahun penjara.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Wanita emas divonis 5 tahun penjara atas perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Baca juga: Siapa Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas? Kini Jadi Tersangka Korupsi, Dulu Ramaikan Pilkada DKI

Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Cak Imin Jelaskan Soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker 2012'

Baca juga: Cak Imin akan Diperiksa KPK? Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, Sudah 3 Tersangka

Tak hanya penjara, Hasnaeni juga dijatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Wanita Besi harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memutuskan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Hasnaeni dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Hakim.

Baca juga: Isran Noor Sebut Gajinya sebagai Gubernur Cuma Rp 8,8 Juta, Ingatkan Pejabat Kaltim Jangan Korupsi

Sementara untuk meringankan, Majelis Hakim memiliki empat pertimbangan, yakni berlaku sopan, mempunyai 3 anak, dan belum pernah dihukum.

Untuk informasi, vonis penjara yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Dalam perkara ini, Hasnaeni sebelumnya telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved