Berita Nasional Terkini
Apa Itu Rempang Eco City? Proyek yang Picu Konflik di Pulang Rempang, Ini Perusahaan di Baliknya
Apa itu Rempang Eco City? Proyek yang picu konflik di Pulau Rempang. Ini perusahaan di balik Rempang Eco City, yang masuk Proyek Strategis Nasional.
PT MEG merupakan perusahaan pengembang dari proyek Rempang Eco City yang telah bekerja sama dengan BP Batam dan Pemkot Batam.
Baca juga: Warga Pulau Rempang Tolak Relokasi, Menparekraf Minta Aparat Berlaku Penuh Kasih Sayang
Ada pun PT MEG disebut-sebut sebagai anak usaha Artha Graha Network yang pemiliknya merupakan salah satu konglomerat di Indonesia yakni Tomy Winata.
Dikutip dari laman resmi perusahaan, bisnis utama Artha Graha Network bergerak di sektor properti, keuangan, agro industri, dan perhotelan.
Selain empat bisnis inti tersebut, perusahaan juga melakukan diversifikasi ke lini bisnis lain termasuk pertambangan, media, hiburan, ritel, IT dan Telekomunikasi, dan sebagainya.
Khususnya di bidang properti, salah satu proyek yang dikembangkan dan dikelola Artha Graha Network ialah kawasan niaga terpadu Sudirman Central Business District (SCBD).
Pengembangan dan pengelolaan SCBD dilakukan oleh Artha Graha Network melalui anak usahanya yaitu PT Danayasa Arthatama.
Selain itu, portofilio proyek yang dimiliki Artha Graha Network meliputi Hotel Borobudur Jakarta, Pacific Place Jakarta, Alila Suites, Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dan sebagainya.
Status Pulau Rempang
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau tersebut kepada perusahaan.
Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang.
Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud, dikutip dari Antara.
Akan tetapi, hak guna tanah diberikan pada pihak lain pada 2004.
"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.
Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," jelas Mahfud.
Kondisi ini menjadi rumit ketika investor masuk ke pulau tersebut pada 2022.
Sebab, tanah tersebut ternyata sudah ditempati.
Karena itu, kekeliruan itu diluruskan dengan menegaskan bahwa hak atas tanah masih dimiliki oleh perusahaan sesuai SK pada 2001 dan 2002.
Baca juga: Suasana Mencekam, Siswa Pingsan Hingga Kabur ke Hutan, Kena Gas Air Mata Bentrok di Pulau Rempang
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Rempang Eco City
Pulau Rempang
Tomy Winata
konflik pulau rempang
demo rempang
Batam
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Ini Tampang Pelaku, Motif dan Kronologi Pembunuhan di Cilacap, Jasad Korban Dibuang ke Septic Tank |
![]() |
---|
Nasib Eks Kasat Narkoba Jadi Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama, Kapolri Pastikan Sanksi Berlapis |
![]() |
---|
Info Gempa BMKG: Gempa dengan Kekuatan 3,4 Magnitudo Kembali Guncang Lombok |
![]() |
---|
Kronologi Bupati Maluku Tenggara Diduga Rudapaksa Pegawai Kafe, Aktivis Soroti Kasus Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.