Breaking News

Berita Nasional Terkini

Apa Itu Rempang Eco City? Proyek yang Picu Konflik di Pulang Rempang, Ini Perusahaan di Baliknya

Apa itu Rempang Eco City? Proyek yang picu konflik di Pulau Rempang. Ini perusahaan di balik Rempang Eco City, yang masuk Proyek Strategis Nasional.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI/ISTIMEWA
Suasana unjuk rasa kedua di Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023). Apa itu Rempang Eco City? Proyek yang picu konflik di Pulau Rempang. Ini perusahaan di balik Rempang Eco City, yang masuk Proyek Strategis Nasional. 

PT MEG merupakan perusahaan pengembang dari proyek Rempang Eco City yang telah bekerja sama dengan BP Batam dan Pemkot Batam.

Baca juga: Warga Pulau Rempang Tolak Relokasi, Menparekraf Minta Aparat Berlaku Penuh Kasih Sayang

Ada pun PT MEG disebut-sebut sebagai anak usaha Artha Graha Network yang pemiliknya merupakan salah satu konglomerat di Indonesia yakni Tomy Winata.

Dikutip dari laman resmi perusahaan, bisnis utama Artha Graha Network bergerak di sektor properti, keuangan, agro industri, dan perhotelan.

Selain empat bisnis inti tersebut, perusahaan juga melakukan diversifikasi ke lini bisnis lain termasuk pertambangan, media, hiburan, ritel, IT dan Telekomunikasi, dan sebagainya.

Khususnya di bidang properti, salah satu proyek yang dikembangkan dan dikelola Artha Graha Network ialah kawasan niaga terpadu Sudirman Central Business District (SCBD).

Pengembangan dan pengelolaan SCBD dilakukan oleh Artha Graha Network melalui anak usahanya yaitu PT Danayasa Arthatama.

Selain itu, portofilio proyek yang dimiliki Artha Graha Network meliputi Hotel Borobudur Jakarta, Pacific Place Jakarta, Alila Suites, Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dan sebagainya.

Status Pulau Rempang

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau tersebut kepada perusahaan.

Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang.

Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud, dikutip dari Antara.

Akan tetapi, hak guna tanah diberikan pada pihak lain pada 2004.

"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.

Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," jelas Mahfud.

Kondisi ini menjadi rumit ketika investor masuk ke pulau tersebut pada 2022.

Sebab, tanah tersebut ternyata sudah ditempati.

Karena itu, kekeliruan itu diluruskan dengan menegaskan bahwa hak atas tanah masih dimiliki oleh perusahaan sesuai SK pada 2001 dan 2002.

Baca juga: Suasana Mencekam, Siswa Pingsan Hingga Kabur ke Hutan, Kena Gas Air Mata Bentrok di Pulau Rempang

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Pulau Rempang

Berita Rempang Eco City

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved