Remaja Mendadak Melahirkan

Remaja Perempuan di Samarinda yang Mendadak Melahirkan Jadi Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan remaja 15 tahun yang mendadak melahirkan di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang pada Selasa (12/9/2023) jadi tersangka

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
RSUD I.A Moeis tempat remaja 15 tahun dan bayi yang dilahirkannya dirawat, Selasa (12/9/2023).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Polisi akhirnya menetapkan remaja 15 tahun yang mendadak melahirkan di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang pada Selasa (12/9/2023) lalu sebagai tersangka.

Remaja itu dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dalam pasal itu sudah jelas semua. Ada penganiayaan dan percobaan pembunuhannya," jelas Kapolresta Samarinda, Kamis (14/9/2023).

Ia menjelaskan, remaja 15 tahun itu mengaku terpaksa menyayat leher sang bayi sebab berada dalam kebingungan dan rasa takut.

Baca juga: Pacar Remaja yang Melahirkan di Samarinda Seberang Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dilanggar

Baca juga: Polisi Amankan Kekasih Remaja di Samarinda yang Melahirkan, Ternyata Masih Usia Belasan Tahun

Uniknya, awal hamil hingga usia kehamilannya berusia 7 bulan, remaja tersebut mengaku tak tahu jika ia tengah mengandung.

Memang selama 7 bulan itu pelajar kelas satu SMA tersebut sempat bingung sebab tak kunjung datang bulan.

"Dia tanya ke teman- temannya juga bilang itu hal wajar. Jadi pengetahuan mereka akan resproduksi masih sangat minim," beber Kombes Pol Ary Fadli.

Hingga akhirnya, remaja kelahiran Desember 2007 itu menyadari perubahan fisiknya pada Januari 2023.

"Karena perutnya mulai membesar. Akhirnya dia pakai baju yang over size (besar) agar tidak terlalu tampak," jelasnya.

Sementara terkait hubungan remaja itu dengan kekasihnya, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa dua muda mudi itu sudah berpacaran sejak awal Juli 2022.

Selama itu keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhir Juli 2023.

Remaja itu juga telah memberitahukan hal tersebut kepada sang kekasih bahwa ia tengah mengandung pada Januari 2023.

"Sebenarnya pacarnya mau tanggung jawab. Tapi perempuannya takut karena masih sekolah," ungkapnya.

Dilanda ketakutan, remaja itu sempat ingin menggugurkan kandungannya namun tak pernah terealisasikan sebab tak tahu bagaimana melakukannya.

Hingga akhirnya, pada Selasa (12/9) lalu remaja itu merasakan sakit perut yang luar biasa.

Rupanya pengetahuan yang minim dan harus berjuang sendiri membuat remaja tersebut tak tahu bahwa akan segera melahirkan.

Merasa akan buang air besar, ia pun menuju kamar mandi pada Pukul 03.30 Wita.

Di luar dugaan, ia mengalami pendarahan disusul bayi perempuan sehat keluar dari rahimnya.

Takut dan bingung membuatnya nekat mengakhiri hidup sang bayi.

Di dalam kamar mandi itu terdapat pisau cukur berkelir kuning yang kemudia ia raih dan digunakan untuk menyayat leher sang bayi.

Baca juga: Remaja yang Mendadak Lahiran di Samarinda Diduga Hendak Membunuh Bayinya

"Di situ ibunya dengar. Karena kamar ibunya itu di samping kamar mandi," bebernya lagi.

Atas tindakannya itu, ibu muda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun jelas Kapolresta, dalam kasus ini remaja itu juga menjadi korban atas persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh kekasihnya yang telah dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kwdua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi sebagai tersangka dia didampingi Bapas, dan sebagai korban didampingi Dinas Sosial Samarinda," Jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara untuk kondisi sang bayi dikatakan masih menjalani perawatan di RSUD I.A Moeis. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved