Remaja Mendadak Melahirkan
Nasib Remaja Samarinda yang Mendadak Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Kasusnya akan Diversi
Kasus hukum yang menjerat remaja 15 tahun yang menyayat leher bayi yang baru saja dilahirkannya
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus hukum yang menjerat remaja 15 tahun yang menyayat leher bayi yang baru saja dilahirkannya, dimungkinkan selesai secara Diversi.
Atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan kelas II Samarinda Edy Mansah melalui Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Fitriyadi saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Senin (18/9/2023).
Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang memungkinkan kasus tersebut diselesaikan secara diversi.
Baca juga: Remaja Perempuan di Samarinda yang Mendadak Melahirkan Jadi Tersangka
Pertama, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjerat pelajar kelas satu SMA itu memiliki ancaman pidana di bawah tujuh tahun.
Kedua, remaja tersebut belum pernah melakukan tindakan kriminalitas.
Ketiga kasus tersebut tak melibatkan orang di luar keluarga inti.
Juga dia melakukan tindakan, menyayat leher bayinya dengan senjata tajam di bawah tekanan rasa takut dan kebingungan.
"Tak ada niat sama sekali untuk membunuh bayi tersebut," jelas Fitriadi.
Bukan Keputusan Gegabah
Bapas juga memandang bahwa memenjarakan seorang anak bukanlah perkara yang bisa diputuskan dengan gegabah.
Sebab banyak aspek yang perlu diperhatikan. Mulai dari semangat bersekolah yang hilang dan stigma sosial atau penolakan dan pandangan negatif dari lingkungan sekitar remaja tersebut yang tak bisa dihindari.
"Dia mendadak melahirkan di bawah umur saja merupakan pukulan berat bagi mereka. Apalagi kalau dipenjara? Stigma itu yang memberatkan," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Samarinda Seberang Geger, Seorang Remaja 15 Tahun Mendadak Melahirkan
"Jadi apakah dengan memenjarakan anak di bawah umur bisa memperbaiki keadaan? Bisa-bisa malah dampaknya ketika keluar si anak ini malah tindakannya jauh lebih buruk," katanya.
Juga jelasnya, dari hasil pendampingan psikolog oleh Bapas, remaja tersebut masih bisa dibina dan memiliki semangat untuk melanjutkan sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.