Berita Nasional Terkini
Panglima TNI Tolak Perbaikan Lapas Militer, Yudo Margono: Kalau Perlu Dicampur Ayam, Biar Kapok
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menolak adanya perbaikan di Lapas militer, bahkan ia meminta para tahanan dicampur dengan ayam.
TRIBUNKALTIM.CO - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menolak adanya perbaikan di Lapas Militer, bahkan ia meminta para tahanan dicampur dengan ayam.
Pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mendadak viral, pasalnya ia dengan tegas tidak ingin membuat para tahanan militer nyaman selama menjalani masa hukuman.
Panglima TNI menegaskan, tahanan militer atau Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) dengan tahanan umum haruslah berbeda.
Perbedaan yang diminta Panglima TNI yakni soal perlakuan tahanan yang merupakan prajurit TNI.
Menurutnya pembinaan prajurit yang masuk ke Lemasmil harus berbeda dari Lapas umum.
Jika di Lapas umum warga binaan bisa tidur dengan nyaman, maka prajurit yang masuk ke Lemasmil harus tidur dengan beralaskan matras.
"Dia enak-enak di dalam, sementara prajurit di Papua saat ini sedang berhadapan sama KST. Dia enak merokok, WhatsaApp-an. Ini diterapkan, enggak boleh di Lemasmil ini enak-enak."
"Walaupun saya tahu itu untuk rehabilitasi. Rehabilitasi untuk orang luar tapi untuk prajurit harus direndahkan betul," ujar Laksamana Yudo dikutip dari kanal YouTube Puspen TNI, Rabu (13/9/2023).
Panglima TNI menambahkan dirinya juga menolak agar ruang tahanan di Lemasmil diperbaiki.
Baca juga: Daftar Tokoh Tim Pemenangan Ganjar: Mantan Panglima TNI, Eks Wakapolri hingga Pengusaha
Baca juga: Modus Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Panglima TNI Kawal Kasus, Minta Dihukum Mati
Baca juga: Tampang Anggota TNI dan Paspampres yang Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Berat
Ia menilai setiap prajurit sudah mengerti konsekuensi atas tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Bahkan, Yudo Margono meminta fasilitas di Lemasmil dibuat seminimal mungkin.
Jika di Lapas umum ada pendingin udara atau kipas, jangan harap perangkat tersebut tersedia di Lemasmil.
Begitu juga dengan perlengkapan mandi bagi tahanan.
Jika di Lapas umum disediakan gayung, di Lemasmil tahanan hanya dibekali veples atau botol minum yang digunakan prajurit dalam berperang.
Baca juga: Modus Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Panglima TNI Kawal Kasus, Minta Dihukum Mati
"Saya enggak mau kemarin untuk diajukan perbaikan, enggak, enggak usah perlu diperbaiki, kalau perlu dicampur sama ayam atau kucing di dalam situ, biar kapok. Kalau prajurit TNI disamakan dengan umum enak dia," ujar Yudo.
Lebih lanjut Yudo Margono juga memastikan di peradilan militer tidak ada yang bisa mengintervensi.
Menurutnya banyak orang menilai prajurit yang masuk ke peradilan militer mendapat hukuman ringan, lantaran hakim, jaksa penuntut atau Oditur militer hingga tim pembela berasal dari TNI.
Padahal majelis hakim di Pengadilan Militer bukan di bawah komando Panglima TNI, melainkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
"Ini yang mungkin tidak dipahami, seolah-olah TNI salah terus dielus-elus, tidak diproses besok dinas lagi, enggak ada seperti itu. Makaya saya sampaikan tolong tunjukkan mana Peradilan Militer yang menghukum prajurit menjadi ringan, tolong tunjukkan kasus yang mana," ujarnya.
Baca juga: Paspampres Diduga Bunuh Pemuda Aceh, Panglima TNI: Dipecat dan Dihukum Berat Maksimal Hukuman Mati
"Sidang di Mahkamah Militer juga terbuka untuk umum seperti sidang Ferdy Sambo itu. Ini yang tidak dipahami masyarakat, bahkan di militer pun juga enggak tahu kalau proses Peradilan Militer terbuka untuk umum," sambung Panglima TNI.
Panglima TNI Minta Prajurit yang Bunuh Warga Aceh Dihukum Mati
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar oknum anggota TNI yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.
Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.
Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.
Baca juga: 7 Fakta Pemuda Aceh Tewas Diduga Dianiaya Oknum Paspampres, Panglima TNI Ingin Pelaku Dihukum Mati?
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, Senin (28/8/2023).
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.
Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.
Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial.
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Baca juga: 7 Fakta Pemuda Aceh Tewas Diduga Dianiaya Oknum Paspampres, Panglima TNI Ingin Pelaku Dihukum Mati?
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Menurutnya, terduga pelaku saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Bursa KSAD dan Panglima TNI, 3 Sosok Ini Digadang Dipilih Jokowi Pimpin TNI AD di Akhir Periode
Sebelumnya diberitakan, Pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, bernama Imam Masykur (25), meninggal dunia setelah mengalami penculikan dan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Paspampres.
Menurut keterangan keluarga korban, Said Sulaiman, Imam Masykur diculik dari sebuah toko kosmetik yang berada di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Saat dibawa paksa Paspampres, kata Said Sulaiman, Imam sempat menghubungi keluarganya untuk meminta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Agar pihak keluarganya percaya Imam diculik, Said mengaku sempat mendapat telepon dari korban yang saat itu Imam menyebut telah dianiaya oleh pelaku Paspampres tersebut.
“Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Korban (Imam) tidak dapat dihubungi (setelah menghubungi meminta tebusan),” kata Said dikutip dari Kompas.id pada Minggu (27/83).
Baca juga: Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua
Menurut Said, video yang dikirimkan pelaku kepadanya terlihat kondisi Imam saat disiksa pelaku.
Said menuturkan Imam tidak berhenti menangis dan meminta keluarganya agar segera mengirimkan uang tebusan supaya dirinya tidak disiksa.
Setelah mendapat telepon, Said menuturkan korban tidak bisa dihubungi lagi dan juga tidak kembali pulang ke rumah.
Karena sebab itulah, Said bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Setelah berhari-hari tidak mendapat kabar dari Imam, Said mengatakan, pihak keluarga kemudian mendapat kabar bahwa Imam telah tewas pada Kamis (24/8/2023). (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.