CPNS 2023
Harga e-Meterai CPNS, Begini Cara Beli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023
Segini harga e-Meterai CPNS, simak cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Segini harga e-Meterai CPNS, simak cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023.
Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023, salah satunya seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), akan memakai meterai elektronik atau e-Meterai.
Materai elektronik atau e-Meterai digunakan pada dokumen-dokumen yang perlu diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Selain dokumen persyaratan, nantinya materai elektronik atau e-Meterai juga digunakan saat proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Dalam pengimplementasiannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
”(Pengadaan CASN tahun ini) kembali menggunakan materai elektronik PERURI,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/9/2023), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Resmi Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Terjawab Penyebab Pelamar Susah Buat Akun SSCAN
Baca juga: Cara Buat Akun di SSCASN dan Cek Formasi CPNS - PPPK, Pendaftaran CPNS 2023 Diundur
Baca juga: Terjawab Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Cek Jadwal Seleksi CPNS 2023 Terbaru
Lantas, bagaimana cara membeli dan memasang meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023?
Cara membeli meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023
Pembelian meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023 bisa dilakukan dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.
Tata cara pembelian meterai elektronik untuk persyaratan CPNS 2023 sebagai berikut:

Login ke akun SSCASN dan lakukan registrasi akun E-Meterai
Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
Pilih menu Pembelian
Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik
Bayar Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.
Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ketahui Beberapa Poin Ini sebelum Lakukan Pendaftaran
Cara memasang meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023
Pembubuhan atau pemasangan meterai elektronik bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.
Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea materai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Lebih lanjut, tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:
Buka laman https://e-meterai.co.id
Klik menu "BELI E-METERAI", lalu login dengan akun yang dimiliki
Akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan
Pilih tahap pembubuhan, jika Anda telah membeli meterai elektronik
Masukkan detil informasi dokumen meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes', dan masukkan PIN
Isi PIN yang didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
Baca juga: Besok! Pendaftaran CPNS 2023 , Cek Cara Daftar Online Seleksi CPNS 2023 Melalui portal SSCASN
Sebagai tambahan informasi, lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:
PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Diketahui pembuatan akun di sscasn.bkn.go.id 2023 diwajibkan bagi semua orang yang hendak mendaftar CPNS maupun PPPK.
Namun, calon pelamar seleksi CASN 2023 banyak yang mengeluhkan kenapa tidak bisa membuat akun SSCASN 2023 hari ini, Minggu (17/9/2023).
"Ini daftar akun sscasn kenapa ga bisa di klik lanjutkan yaa?" tulis akun @aest*** di aplikasi X atau Twitter.
"Serius nanya kak udah buat akun sscasn tapi kok ga bisa dilanjutkan ya min kenapaa," tulis @paraha****.
Terjawab sudah kenapa tidak bisa membuat akun SSCASN 2023 hari ini. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan pendaftaran CPNS diundur.
Awalnya dijadwalkan dibuka pada hari ini, Minggu 17 September, namun pendaftaran CPNS 2023 diundur dan akan kembali dibuka pada 20 September 2023.
Pengumuman tersebut disampaikan BKN melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, perubahan jadwal CPNS 2023 turut membuat jadwal pembuatan akun SSCASN ikut mundur.
"Pembuatan akun dilakukan pada saat pendaftaran (20 September 2023)," ujar Nur Hasan, Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Cara Buat Akun SSCASN
Jadwal Terbaru CPNS 2023
1. Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
5. Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
7. Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
9. Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
12. Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka dalam Hitungan Hari, Pelamar Wajib Buat Akun Baru SSCASN, Ini Caranya
13. Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
14. Masa sanggah: 21-23 November 2023 Jawab sanggah: 21-25 November 2023
15. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
16. Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
17. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
18. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
20. Penarikan data final: 7-8 Desember 2023 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
21. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
22. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
23. Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
24. Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024 Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
25. Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
26. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
27. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
28. Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
29. Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Baca juga: Cara Buat Akun di SSCASN dan Cek Formasi CPNS - PPPK, Pendaftaran CPNS 2023 Diundur
Cara Buat Akun SSCASN 2023
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau http://sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu "Buat Akun"
3. Isikan NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"
4. Setelah itu, akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
5. Buat password yang nantinya digunakan untuk login
6. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas
9. Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.