CPNS 2023
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ketahui Beberapa Poin Ini sebelum Lakukan Pendaftaran
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 segera dibuka, ketahui beberapa poin ini sebelum lakukan pendaftaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi CPNS dan PPPK 2023 segera dibuka, ketahui beberapa poin ini sebelum lakukan pendaftaran.
Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 mulai Minggu (17/9/2023) besok.
Sementara pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 ditutup pada Jumat, 6 Oktober 2023 mendatang.
CPNS dan PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Cara Buat Akun SSCASN
Baca juga: Viral Pendaftaran CPNS 2023 Diundur di SSCASN, Begini Penjelasan BKN
Baca juga: Besok! Pendaftaran CPNS 2023 , Cek Cara Daftar Online Seleksi CPNS 2023 Melalui portal SSCASN
Meskipun demikian, CPNS dan PPPK adalah dua hal yang berbeda.
CPNS merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat, dalam hal ini berarti mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Sedangkan PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
Oleh karena itu, ketahui beberapa poin berikut ini sebelum daftar CPNS dan PPPK 2023.
Perbedaan CPNS dan PPPK 2023
Dilansir dari Kompas.com (1/2/2022), berikut adalah perbedaan CPNS dan PPPK:
1. Perbandingan gaji CPNS dan PPPK
Seorang CPNS yang belum resmi diangkat menjadi PNS hanya akan menerima gaji sebesar 80 persen.
Hal ini berdasarkan pada surat keputusan masing-masing formasi.
Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama.
Hanya saja yang membedakannya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.