Berita Nasional Terkini

Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sorotan Petugas

Mulai hari ini, Senin (18/9), Polda Metro Jaya memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2023, berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sorotan petugas.

TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ilustrasi Operasi Zebra. Mulai hari ini, Senin (18/9), Polda Metro Jaya memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2023. 

9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia

15. Penertiban parkir liar

Baca juga: Terjawab Sudah Operasi Zebra Sampai Kapan di bulan September 2023, Cek Jadwal dan Hari Terakhir

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menggelar Operasi Zebra 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ini digelar selama dua minggu atau sejak Senin (4/9/2023) sampai dengan Minggu (17/9/2023).

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, @ntmc_polri pada Minggu (3/9/2023).

“Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis keterangan dalam unggahan.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju pemilihan umum (pemilu) damai pada 2024.

Baca juga: Hari ke-4 Operasi Zebra Mahakam 2023, Polres Kutai Barat Tempel Stiker Ajakan Disiplin Berlalulintas

Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Zebra 2023 ini.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/9/2023), berikut tujuh sasaran Operasi Zebra 2023 beserta bentuk sanksinya:

1. Melawan arus

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved