Berita Nasional Terkini
Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sorotan Petugas
Mulai hari ini, Senin (18/9), Polda Metro Jaya memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2023, berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sorotan petugas.
9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
15. Penertiban parkir liar
Baca juga: Terjawab Sudah Operasi Zebra Sampai Kapan di bulan September 2023, Cek Jadwal dan Hari Terakhir
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menggelar Operasi Zebra 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi ini digelar selama dua minggu atau sejak Senin (4/9/2023) sampai dengan Minggu (17/9/2023).
Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, @ntmc_polri pada Minggu (3/9/2023).
“Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis keterangan dalam unggahan.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju pemilihan umum (pemilu) damai pada 2024.
Baca juga: Hari ke-4 Operasi Zebra Mahakam 2023, Polres Kutai Barat Tempel Stiker Ajakan Disiplin Berlalulintas
Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Zebra 2023 ini.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/9/2023), berikut tujuh sasaran Operasi Zebra 2023 beserta bentuk sanksinya:
1. Melawan arus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.