Berita Nasional Terkini
Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sorotan Petugas
Mulai hari ini, Senin (18/9), Polda Metro Jaya memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2023, berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sorotan petugas.
Editor:
Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ilustrasi Operasi Zebra. Mulai hari ini, Senin (18/9), Polda Metro Jaya memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2023.
Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.