Berita Nasional Terkini
Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sorotan Petugas
Mulai hari ini, Senin (18/9), Polda Metro Jaya memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2023, berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sorotan petugas.
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, Senin (18/9), Polda Metro Jaya memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2023.
Operasi Zebra Jaya 2023 dimulai pada 18 September hingga 1 Oktober.
Terdapat setidaknya 15 jenis pelanggaran utama yang menjadi perhatian petugas saat menjalankan Operasi Zebra Jaya 2023.
Bagi pengendara yang masih suka melanggar, lebih baik ubah kebiasaan buruk nan membahayakan itu demi kepentingan bersama.
Melansir akun Instagram resmi @tmcpoldametro, total ada 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran polisi untuk ditertibkan.
Pelanggaran itu termasuk pengendara yang melawan arah hingga menertibkan parkir liar.
Berikut adalah 15 jenis pelanggaran yang akan disasar oleh polisi dalam Operasi ZebraJaya 2023:
1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.