Berita Berau Terkini

Relokasi TPA Berau Dalam Pengerjaan, Lokasinya Mengurucut 3 Tempat

Relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kondisi TPA Saat ini sudah harus dipindahkan. TPA yang ada sekarang juga menggunakan sanitary landfill. Tapi karena overload, berubah menjadi controlled landfill, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur semakin dimatangkan.

Kini, dari empat lokasi, sudah mengerucut menjadi 3 lokasi.

Relokasi TPA tersebut menjadi sangat penting, karena lokasinya berada begitu dekat dengan proyek strategis Pemkab Berau, yakni pembangunan rumah sakit baru.

Dipastikan, jika tidak direlokasi, maka akan sangat mengganggu operasional rumah sakit nantinya.

Baca juga: Gemar Makan Ikan di Berau, Upaya Bupati Sri Juniarsih Turunkan Kasus Stunting

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Mustakim Suharjana mengatakan, 3 lokasi itu memiliki skor tertinggi, ketiganya berada di Kecamatan Teluk Bayur.

Sementara 1 titik lainnya berada di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung. Namun, karena terkendala akses, membuat skornya rendah.

"Dan tahapan berikutnya yakni daftar pengadaan tanah, yang saat ini dalam proses dikerjakan konsultan," jelasnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (19/9/2023).

Adapun tiga titik itu, sudah dilaporkan dan mendapat disposisi oleh Bupati Berau.

Pihaknya tidak hanya melaporkan ketiga titik itu saja, tetapi juga melaporkan plus minusnya.

Baca juga: Longsor di Poros Gurimbang Berau Semakin Meluas

Sehingga nantinya, menjadi pertimbangan Bupati Berau untuk menentukan di mana lokasi paling ideal untuk TPA tersebut.

Mustakin juga mengakui, FS atau studi kelayakan dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)juga akan diserahkan ke Bupati, dan Dinas Pertanahan untuk pembelian tanah.

"Dokumennya sudah jadi, mungkin awal Oktober akan kami serahkan ke Pertanahan," ujarnya. 

"Dan dinas pertanahan, akan membuat penilaian mengenai harga tanahnya," jelasnya.

Nantinya, dalam penilaian tersebut juga akan melihat luas lahan yang akan digunakan TPA.

Jika di bawah 5 hektar maka itu ranahnya Pemerintah Kabupaten. Tetapi jika di atas 5 hektar, menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved