Berita Berau Terkini
Relokasi TPA Berau Dalam Pengerjaan, Lokasinya Mengurucut 3 Tempat
Relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur semakin dimatangkan.
Kini, dari empat lokasi, sudah mengerucut menjadi 3 lokasi.
Relokasi TPA tersebut menjadi sangat penting, karena lokasinya berada begitu dekat dengan proyek strategis Pemkab Berau, yakni pembangunan rumah sakit baru.
Dipastikan, jika tidak direlokasi, maka akan sangat mengganggu operasional rumah sakit nantinya.
Baca juga: Gemar Makan Ikan di Berau, Upaya Bupati Sri Juniarsih Turunkan Kasus Stunting
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Mustakim Suharjana mengatakan, 3 lokasi itu memiliki skor tertinggi, ketiganya berada di Kecamatan Teluk Bayur.
Sementara 1 titik lainnya berada di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung. Namun, karena terkendala akses, membuat skornya rendah.
"Dan tahapan berikutnya yakni daftar pengadaan tanah, yang saat ini dalam proses dikerjakan konsultan," jelasnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (19/9/2023).
Adapun tiga titik itu, sudah dilaporkan dan mendapat disposisi oleh Bupati Berau.
Pihaknya tidak hanya melaporkan ketiga titik itu saja, tetapi juga melaporkan plus minusnya.
Baca juga: Longsor di Poros Gurimbang Berau Semakin Meluas
Sehingga nantinya, menjadi pertimbangan Bupati Berau untuk menentukan di mana lokasi paling ideal untuk TPA tersebut.
Mustakin juga mengakui, FS atau studi kelayakan dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)juga akan diserahkan ke Bupati, dan Dinas Pertanahan untuk pembelian tanah.
"Dokumennya sudah jadi, mungkin awal Oktober akan kami serahkan ke Pertanahan," ujarnya.
"Dan dinas pertanahan, akan membuat penilaian mengenai harga tanahnya," jelasnya.
Nantinya, dalam penilaian tersebut juga akan melihat luas lahan yang akan digunakan TPA.
Jika di bawah 5 hektar maka itu ranahnya Pemerintah Kabupaten. Tetapi jika di atas 5 hektar, menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.
Wabup Berau Minta Diskominfo Razia Judi Online Lebih Masif Lagi |
![]() |
---|
Pengalihan Alur Sungai Siagung Segah Berau Diduga Berdampak ke Kebun Sawit Warga, DPRD akan Sidak |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan di Berau, PTI dan GAPKI Kaltim Gelar Penanaman Padi Gogo |
![]() |
---|
Waspada Uang Palsu, Pertamina Minta SPBU Berau Tekankan Cashless untuk Keamanan Konsumen |
![]() |
---|
Jarak dan Lautan Tak Lagi Hambatan, Pegadaian Digital Mudahkan Keterbatasan dari Pulau Derawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.