Berita DPRD Kukar
Tuntaskan 25 Peraturan Daerah, Target DPRD Kukar Rampung Akhir Tahun
Para legislator di DPRD Kutai Kartanegara sedang menyempurnakan rancangan peraturan daerah atau Raperda.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Para legislator di DPRD Kutai Kartanegara sedang menyempurnakan rancangan peraturan daerah atau Raperda. Total pada 2023 ini, sebanyak 25 Raperda usulan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kukar akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota DPRD Kukar yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Ahmad Yani, memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan, saat ini anggota legislatif bersama Pemkab Kukar tengah mempersiapkan 25 peraturan daerah dan menargetkan untuk menyelesaikan.
Serta menyetujui peraturan-peraturan tersebut paling lambat pada Desember mendatang. “Kami berharap pada akhir 2023, seluruh Perda telah disahkan 100 persen,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Hingga saat ini, rancangan peraturan yang sedang dipersiapkan oleh panitia khusus (Pansus), yang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD Kukar dan telah mencapai 75 persen.
Setelah semua Raperda selesai disusun oleh Pansus, maka rancangan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jika disetujui, DPRD Kukar akan melakukan pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah di Kutai Kartanegara.
Baca juga: DPRD Kukar Minta Beasiswa 1.000 Guru Digencarkan, Baru 213 Tenaga Pengajar yang Berminat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna pada masa sidang ketujuh. Dalam agenda tersebut, DPRD Kukar membahas pengajuan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, dan dihadiri oleh unsur Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.
“Usulan yang dibahas terkait dengan peraturan tentang sarang burung walet dan ketertiban umum,” tutur Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Rabu (13/9). Dari laporan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), pemerintah mengusulkan agar merevisi peraturan ketertiban umum di Kukar.
Selanjutnya, usulan peraturan daerah untuk mengatur tata niaga komoditi sarang burung walet dan pengaturan untuk menertibkan pedagang di sekitar badan jalan.
Baca juga: Lawatan DPRD Kukar ke DPR RI, Konsultasi Aset Daerah yang Masuk ke IKN Nusantara
Termasuk mengatur penertiban gelandangan dan pengemis di wilayah Kukar. Menurut Ketua DPRD tersebut, pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui pertimbangan.
Oleh karena itu, DPRD Kukar mengadakan rapat paripurna untuk mempertimbangkan setiap usulan tersebut agar menjadi peraturan daerah.(*)
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kukar Harap Ahmad Akbar Haka Siap Jalankan Amanah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani akan Pangkas Program tak Prioritas di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.