Remaja Mendadak Melahirkan

Kondisi Terkini Bayi Samarinda yang Lahir di Kamar Mandi, Sempat Ada Luka Sayatan

Sembilan hari berlalu, bayi yang mendadak dilahirkan oleh remaja 15 tahun di kawasan Samarinda Seberang.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
RSUD I.A Moeis tempat remaja 15 tahun dan bayi yang dilahirkannya dirawat, Selasa (12/9/2023). Sang bayi dilahirkan di sebuah kamar mandi, bukan di rumah sakit. Ditemukan ada luka sayatan pada tubuh bayi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sembilan hari berlalu, bayi yang mendadak dilahirkan oleh remaja 15 tahun di kawasan Samarinda Seberang masih menjalani perawatan di RSUD Inche Abdoel Moeis, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin faris saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Kamis (21/9/2023).

Meski masih dirawat, namun dari keterangan pihak dokter, bayi perempuan itu tak lagi menggunakan alat bantu pernafasan (ventilator).

"Artinya kondisinya jauh lebih stabil. Namun memang masih harus dirawat karena baru selesai menjalani operasi jahitan luka sayatan pada lehernya," jelasnya.

Baca juga: Nasib Remaja Samarinda yang Mendadak Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Kasusnya akan Diversi

Terkait nasib remaja atau ibu dari bayi itu sendiri, dikatakannya sesuai pertimbangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda.

Dimungkinkan akan dilakukan Diversi atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana.

Ia menjelaskan, dasar Diversi merupakan komunikasi dari Kejaksaan, Bapas dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinsos.

"Semua masukan kita terima. Jika perlu gelar lagi, akan kami gelar lagi," jelasnya.

Meski perkara yang menjerat remaja 15 tahun itu dimungkinkan Diversi, namun ditegaskannya tidak untuk pemuda yang telah menghamili pelajar kelas satu SMA tersebut.

"Karena orangtuanya tetap keberatan. Yang melapor adalah bapak dari remaja itu. Apalagi si cowok sudah 19 tahun atau dewasa," pungkasnya.

Baca juga: Remaja Perempuan di Samarinda yang Mendadak Melahirkan Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, warga di seputaran Samarinda Seberang dikejutkan dengan informasi seorang remaja 15 tahun mendadak melahirkan bayi pada Selasa 16 September 2023 pada pukul 04.00 Wita.

Saat ditemukan di dalam kamar mandi, pelajar kelas satu SMA itu hanya berdiri mematung.

Sementara sang bayi yang baru dilahirkannya tergeletak begitu saja di lantai.

Bayi perempuan itu menangis histeris. Ketika diangkat oleh sang nenek ditemukan luka sayatan di sepanjang lehernya.

Luka itu didapatkan dari ibunya yang dilanda rasa takut dan kebingungan sehingga nekat menyayat leher bayinya menggunakan pisau cukur alis.

Kasus Perempuan yang Melahirkannya

Kasus hukum yang menjerat remaja 15 tahun yang menyayat leher bayi yang baru saja dilahirkannya, dimungkinkan selesai secara Diversi.

Atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan kelas II Samarinda Edy Mansah melalui Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Fitriyadi saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Senin (18/9/2023).

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang memungkinkan kasus tersebut diselesaikan secara diversi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Samarinda Seberang Geger, Seorang Remaja 15 Tahun Mendadak Melahirkan

Pertama, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjerat pelajar kelas satu SMA itu memiliki ancaman pidana di bawah tujuh tahun.

Kedua, remaja tersebut belum pernah melakukan tindakan kriminalitas.

Ketiga, kasus tersebut tak melibatkan orang di luar keluarga inti.

Juga dia melakukan tindakan, menyayat leher bayinya dengan senjata tajam di bawah tekanan rasa takut dan kebingungan.

"Tak ada niat sama sekali untuk membunuh bayi tersebut," jelas Fitriadi.

Bukan Keputusan Gegabah

Bapas juga memandang bahwa memenjarakan seorang anak bukanlah perkara yang bisa diputuskan dengan gegabah.

Sebab banyak aspek yang perlu diperhatikan. Mulai dari semangat bersekolah yang hilang dan stigma sosial atau penolakan dan pandangan negatif dari lingkungan sekitar remaja tersebut yang tak bisa dihindari.

"Dia mendadak melahirkan di bawah umur saja merupakan pukulan berat bagi mereka. Apalagi kalau dipenjara? Stigma itu yang memberatkan," jelasnya.

"Jadi apakah dengan memenjarakan anak di bawah umur bisa memperbaiki keadaan? Bisa-bisa malah dampaknya ketika keluar si anak ini malah tindakannya jauh lebih buruk," katanya. 

Baca juga: Soal Bayi Tewas Jatuh dari Gendongan, Pengasuh Sempat Ingin Akhiri Hidup Karena Merasa Bersalah

Juga jelasnya, dari hasil pendampingan psikolog oleh Bapas, remaja tersebut masih bisa dibina dan memiliki semangat untuk melanjutkan sekolah.

"Orangtuanya juga mau menerima dan menyayangi cucunya," jelasnya.

Untuk pelaksanaan Diversi akan terlaksana di Mapolsek Samarinda Seberang dan direncanakan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Ilustrasi pendalaman kasus, olah kejadian perkara.
Ilustrasi pendalaman kasus, olah kejadian perkara. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Ia memastikan Diversi itu akan dihadirkan oleh semua pihak berkepentingan.

Mulai dari Dinas Sosial, Kepolisian, Tokoh Agama, Ketua RT di lingkungan tempat tinggal dan orangtua dari remaja itu sendiri.

"Nanti apakah upaya Diversi ini berhasil, akan ditentukan oleh semua pertimbangan yang hadir," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved