Aplikasi
Dilarang Jualan, TikTok Ngotot Punya Izin E-Commerce di Indonesia, Kemendag Membantah
Dilarang jualan, TikTok ngotot punya izin e-commerce di Indonesia, Kementerian Perdagangan membantah.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga mengamininya.
Dia mengatakan, TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).
"Sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinya dari PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwaklan perusahaan perdagangan asing itu sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," jelas Isy.
Baca juga: Nasib Pedagang TikTok Shop di Era Digital, Kini Dilarang Pemerintah, Dianggap Lumpuhkan UMKM
Project S TikTok
Sebelumnya, TikTok diketahui memiliki inisiasi bernama Project S.
Project S TikTok bertujuan menjual produk buatan mereka sendiri di platform.
Inisiasi menjual produk sendiri lewat Project S Tiktok, hadir dalam bentuk fitur Trendy Beat di Inggris.
Kehadiran fitur ini dilaporkan pertama kali oleh Financial Times pada 21 Juni 2023 lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai Project S TikTok berpotensi mengancam pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan percepatan dalam penyediaan akses digital serta pemantauan ekosistem digital, termasuk social commerce.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Lakukan Promosi
Satgas nantinya bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing.
Satgas ini nantinya akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama.
Kementerian dan instansi yang terlibat antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga terkait lainnya.
"Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya. Bukan hanya Kominfo yang ngurusin, tetapi juga antar instansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini," tutur Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, dikutip Sabtu (22/7/2023). (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.