Berita Nasional Terkini

Nasib Pedagang TikTok Shop di Era Digital, Kini Dilarang Pemerintah, Dianggap Lumpuhkan UMKM

Nasib pedagang TikTok Shop di era digital, kini dilarang Pemerintah, dianggap lumpuhkan UMKM

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Freepik
Nasib pedagang TikTok Shop di era digital, kini dilarang Pemerintah, dianggap lumpuhkan UMKM 

Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag.

Namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten seperti dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, Kamis (21/9/2023).

“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya.

Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.

Kecurigaan Teten tentang Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Dengan revisi aturan tersebut, Teten menjamin industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan konsumen.

Baca juga: Cak Imin Pasang Mode Waspada Manuver Kaesang, Cawapres Anies Baswedan Yakin Ada Jokowi Dibalik PSI

Tanggapan TikTok Indonesia

Terkait dilarangnya TikTok Shop, pihak TikTok Indonesia mengatakan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Mengenal TikTok Shop

TikTok Shop merupakan salah satu platform belanja online yang saat ini cukup berkembang pesat di Indonesia.

Platform social e-commerce ini memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya ke pengguna TikTok secara langsung.

Penjual maupun kreator dapat menjual produknya melalui in-feed videos, Live, dan tab katalog produk.

Fitur ini tersedia untuk pengguna TikTok dengan akun bisnis.

Baca juga: Tarik Investor, Pemkot Balikpapan Optimalkan ALKI II Lewat Investment Forum

Sistem yang dilakukan TikTok Shop sama seperti penjualan di e-commerce lainnya.

Penjual menerima pesanan dan penjual harus menyelesaikan proses dengan pembeli.

Selain itu, pembeli juga dapat melacak proses pengiriman produk yang dibeli. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan di Indonesia, Ini Duduk Perkara

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved