Berita Nasional Terkini
Nasib Pedagang TikTok Shop di Era Digital, Kini Dilarang Pemerintah, Dianggap Lumpuhkan UMKM
Nasib pedagang TikTok Shop di era digital, kini dilarang Pemerintah, dianggap lumpuhkan UMKM
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag.
Namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten seperti dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, Kamis (21/9/2023).
“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya.
Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.
Kecurigaan Teten tentang Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Dengan revisi aturan tersebut, Teten menjamin industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan konsumen.
Baca juga: Cak Imin Pasang Mode Waspada Manuver Kaesang, Cawapres Anies Baswedan Yakin Ada Jokowi Dibalik PSI
Tanggapan TikTok Indonesia
Terkait dilarangnya TikTok Shop, pihak TikTok Indonesia mengatakan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mengenal TikTok Shop
TikTok Shop merupakan salah satu platform belanja online yang saat ini cukup berkembang pesat di Indonesia.
Platform social e-commerce ini memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya ke pengguna TikTok secara langsung.
Penjual maupun kreator dapat menjual produknya melalui in-feed videos, Live, dan tab katalog produk.
Fitur ini tersedia untuk pengguna TikTok dengan akun bisnis.
Baca juga: Tarik Investor, Pemkot Balikpapan Optimalkan ALKI II Lewat Investment Forum
Sistem yang dilakukan TikTok Shop sama seperti penjualan di e-commerce lainnya.
Penjual menerima pesanan dan penjual harus menyelesaikan proses dengan pembeli.
Selain itu, pembeli juga dapat melacak proses pengiriman produk yang dibeli. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan di Indonesia, Ini Duduk Perkara
Kasus di Indonesia Mirip Malaysia? Daftar Negara yang Punya Program Seperti MBG dan Permasalahannya |
![]() |
---|
Sosok Warga yang Gugat Menteri Bahlil di PN Jakpus, Berawal dari BBM Langka dan Khawatir Mobil Rusak |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Musala Pondok Pesantren Ambruk di Sidoarjo, Kronologi, Jumlah Korban Luka dan Wafat |
![]() |
---|
Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Cetak Rekor Tertinggi di Angka Rp2,23 Juta! |
![]() |
---|
Menko Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Soal Dualisme Kepemimpinan PPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.