Pendidikan

Segera Tutup! Beasiswa Perintis 2024 untuk Siswa Kelas 12 dan Lulusan SMA, Bisa Kuliah S1 Gratis

Buruan daftar Beasiswa Perintis 2024, info beasiswa yang masih dibuka untuk siswa kelas 12 dan lulusan SMA Sederajat.

beasiswaperintis.rumahamal.org
Beasiswa Perintis 2024 untuk pelajar kelas 12 hingga lulusan SMA yang ingin melanjutkan perguruan tinggi negeri segera ditutup, cek cara daftarnya sekarang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Buruan daftar Beasiswa Perintis 2024, info beasiswa yang masih dibuka untuk siswa kelas 12 dan lulusan SMA Sederajat.

Empat hari tersisa pendaftaran Beasiswa Perintis 2024 akan ditutup.

Program Beasiswa Perintis 2024 telah dibuka sejak 12 Agustus dan akan tutup pada 30 September.

Berbagai benefit yang akan didapat saat menjadi penerima Beasiswa Perintis 2024 ini.

Nantinya, siswa kelas 12 dan lulusan SMA sederajat akan diberikan bimbingan intensif dalam persiapan UTBK.

Baca juga: 4 Info Beasiswa 2023 yang Segera Tutup Akhir September untuk Pelajar SD hingga Mahasiswa S3

Ya, Beasiswa Perintis 2024 ini memang dipersiapkan untuk mereka yang akan berkuliah S1 di Perguruan Tinggi Negeri.

Jika berhasil lolos ke PTN akan ada benefit berupa dukungan biaya kuliah dan biaya hidup selama 4 tahun.

Untuk diketahui, Beasiswa Perintis 2024 ini adalah persembahan dari Rumah Amal Salman.

Link Pendaftaran

Tertarik untuk mencoba beasiswa ini? Silakan akses LINK DI SINI.

Atau Anda dapat kunjungi website: www.beasiswaperintis.rumahamal.org.

Syarat dan Ketentuan

Link pendaftaran Beasiswa Perintis 2024 untuk pelajar kelas 12 hingga lulusan SMA yang ingin melanjutkan perguruan tinggi negeri.
Link pendaftaran Beasiswa Perintis 2024 untuk pelajar kelas 12 hingga lulusan SMA yang ingin melanjutkan perguruan tinggi negeri. (beasiswaperintis.rumahamal.org)

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan beasiswa kuliah dari Rumah Amal Salman berikut ini.

1. Siswa/i SMA sederajat (MA, SMK, Paket C) kelas XII atau alumni gapyear 2022 dan 2023 yang masih memiliki kesempatan mengikuti SNBT.

2. Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau kartu indonesia pintar (KIP) dan sejenisnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved