Berita Nasional Terkini
Soal Larangan Jualan di TikTok Shop, Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah untuk Menunda Sementara
TikTok Shop dilarang jualan, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar minta pemerintah untuk menunda sementara.
"Saya minta kepada pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) untuk memberi waktu jeda. Kalau toh dilarang, beri teman-teman penjual atau seller kesempatan untuk transisi dong," kata Muhaimin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, pemerintah perlu memikirkan nasib 13 juta pelaku usaha. Sebab, untuk berjualan online di platform tersebut, mereka sudah berinvestasi waktu dan tenaga kerja.
Pun sudah membeli barang sebagai stok untuk dijual kembali. Jika larangan penuh diterapkan mendadak, pelaku usaha kecil ini akan kehilangan pendapatan.
"Jadi beri waktu satu bulan, dua bulan, tiga bulan untuk mereka menuntaskan dulu investasi yang sudah ditanam atau dikeluarkan. Jangan sampai merugikan 13 juta pelaku seller, ini gawat loh, ya," beber dia.
Pria yang karib disapa Cak Imin ini menuturkan, penundaan diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Pemerintah bisa memberikan waktu beberapa bulan agar mereka bersiap-siap dan beralih ke platform lain khusus penjualan online (e-commerce), sembari membuat aturan transisi.
"Kemudian, baru diterapkan cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e-commerce, itu harus jelas semua. Saya menuntut kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan penundaan," jelas dia.
Baca juga: Nasib Pedagang TikTok Shop di Era Digital, Kini Dilarang Pemerintah, Dianggap Lumpuhkan UMKM
Alasan Larangan Transaksi di Medsos
Berikut alasan pemerintah melarang transaksi jual beli di media sosial:
* Pemerintah khawatir data pribadi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis
* Mendorong tetap bergairahnya pasar offline yang mulai tampak lesu
* Pemerintah ingin menata dan merapikan perniagaan elektronik
* Pemerintah ingin mengontrol arus barang dari luar masuk ke pasar dalam negeri
* Pemerintah bermaksud melindungi ketahanan dan daya saing UMKM
* Transaksi online hanya boleh dilakukan di platform e-Commerce
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.