Berita Balikpapan Terkini
Banjir di Perumahan GPA Balikpapan Berujung Polemik, Muncul Ide Saluran Air di Bawah Jalan
Penanganan banjir di Perumahan Griya Permata Asri (GPA) RT 52, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penanganan banjir di Perumahan Griya Permata Asri atau Perumahan GPA, RT 52, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, telah menuai titik terang.
Yakni dengan membuat saluran air di bawah jalan pemukiman warga, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya banjir.
Adapun langkah tersebut, telah disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan pihak pengembang Perumahan GPA.
Demikian dibeberkan Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, berdasarkan hasil pertemuan antara Pemkot Balikpapan dengan pihak pengembang perumahan GPA.
Baca juga: Banjir di Perumahan GPA Balikpapan Sudah 4 Bulan, Kuasa Hukum Warga Bersurat ke Walikota
"Kami sudah undang pihak GPA untuk melakukan pertemuan, dengan menghasilkan beberapa poin yang disepakati," ujarnya, Kamis (28/9/2023).
Antara lain, Direktur Utama PT. Griya Permata Asri menyetujui dan segera akan melaksanakan kegiatan.
Direkomendasikan oleh unsur Perangkat Daerah Pemkot Balikpapan, yang harus dilakukan secara teknis.
Tujuannya untuk mengatasi genangan air di Perumahan GPA, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Cerita Pilu Warga Terdampak Banjir di Perum GPA Balikpapan, Anak-anak tak Mau Pulang ke Rumah Ini
Yakni sebagai berikut:
1. Membuat saluran air dibawah jalan Perumahan GPA khususnya pada kawasan yang tergenang RT 42 dan RT 52 Kelurahan Gunung Bahagia.
2. Kegiatan diatas (nomor 1) secepatnya dilaksanakan dan dikerjakan pengukuran lokasi dimulai pada tanggal 26 September 2023.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Pemkot/DPU memfasilitasi pengukuran dimensi saluran air dan alat berat untuk penggalian saluran tersebut, serta sekaligus memaksimalkan fungsi bozem sesuai site plan setelah diserahkan ke Pemkot.
Seluruh kegiatan pembuatan saluran dibawah jalan tersebut selesai paling lambat tanggal 25 Oktober 2023.
3. Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan (nomor 2) tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Kota Balikpapan akan memberikan sanksi tegas sesuai kewenangannya.
Dan jika dilihat kondisinya, Zulkifli menerangkan, maka satu-satunya upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut terpaksa harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Genangan tak Kunjung Surut di Perum GPA Balikpapan, Walikota Rahmad Masud Bakal Panggil Pengembang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.