Berita Nasional Terkini
Beda Fatwa NU dan MUI soal Hukum Penggunaan Karmin, Inilah Produk yang Biasa Menggunakannya
Beda fatwa NU dan MUI soal hukum penggunaan karmin, inilah produk yang biasa menggunakannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Beda fatwa NU dan MUI soal hukum penggunaan karmin, inilah produk yang biasa menggunakannya.
Pewarna makanan dan minuman dari serangga atau karmin menjadi topik perbincangan hangat belakangan ini.
Karmin merupakan pewarna makanan-minuman atau lainnya yang dibuat dari bangkai serangga, yakni serangga Chochineal.
Karmin berasal dari serangga Cochineal yang dihancurkan.
Cochineal adalah serangga yang darahnya tidak mengalir dan memiliki banyak persamaan dengan belalang.
Baca juga: Kasus Rempang, MUI Terbitkan 15 Rekomendasi: Pembangunan Seharusnya Membahagiakan Rakyat Setempat
Baca juga: Akhirnya Bawaslu dan MUI Buka Suara Soal Kontroversi Ganjar Pranowo dalam Tayangan Adzan RCTI
Baca juga: Kabar Oklin Fia Diangkat Jadi Duta MUI Tuai Perdebatan Publik, MUI Beri Klarifikasi
Karmin biasa digunakan oleh pelaku industri makanan dan minuman untuk membubuhkan warna pada produk olahannya.
Karmin biasanya dapat ditemukan dalam produk pangan komersial seperti yoghurt, susu, permen, jelly, es krim dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.
Karmin juga digunakan untuk produk perawatan tubuh seperti sampo dan lotion.
Hukum penggunaan karmin oleh pelaku industri ini lantas menjadi perdebatan banyak pihak.
Baca juga: Usulan BNPT untuk Kontrol Rumah Ibadah Tuai Kritik, MUI: Langkah Mundur dan Tidak Sesuai Pancasila
Dinyatakan Haram, Hasil dari Bahtsul Masail PWNU
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.
Ini merupakan hasil pembahasan Bahtsul Masail terbaru yang digelar PWNU Jatim belum lama ini.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan mengungkapkan bangkai serangga atau hasyarat tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan. Dasarnya adalah pendapat madzhab termasuk Imam Syafi'i.
"Bangkai serangga atau hasyarat tidak boleh konsumsi karena najis dan menjijikkan kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki," kata Kiai Asyhar dalam penjelasannya, Rabu (27/9/2023).
Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karna dihukumi najis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.