Berita Nasional Terkini

Efek Konflik di Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Warga Alami Kesulitan Pasokan Bahan Pangan

Efek konflik di Pulau Rempang, Ombudsman sebut warga alami kesulitan pasokan bahan pangan.

Editor: Diah Anggraeni
DOK BP BATAM
Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Efek konflik di Pulau Rempang, Ombudsman sebut warga alami kesulitan pasokan bahan pangan. 

Mereka khawatir rumahnya digusur ketika cukup lama mencari ikan.

"Mereka, para bapaknya, itu cenderung khawatir melaut karena takut kalau lama di laut, pulang sudah digusur dan seterusnya," tutur Johanes.

Baca juga: Pulau Rempang tak Jadi Dikosongkan 28 September, BP Batam Janji Tidak Ada Pemaksaan Relokasi

BP Batam Belum Kantongi HPL

Selain menemui warga terdampak bakal Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City di Rempang, Ombudsman juga menemui pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Polresta Barelang.

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, Ombudsman mendapati temuan sementara bahwa BP Batam belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Rempang.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru akan menerbitkan HPL ketika suatu lahan sudah clear and clean atau tidak berpenghuni.

Di sisi lain, masa berlaku Surat Keputusan (SK) terkait Area Penggunaan Lain (APL) yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada 31 Maret lalu akan berakhir pada 30 September 2023.

"Itulah kenapa mereka sepertinya kemudian tergesa gesa untuk mendesak warga di kampung-kampung tua itu untuk keluar dari area itu," tutur Johane Meskipun SK dari BPN bisa diperpanjang atas persetujuan menteri, HPL tidak akan pernah terbit jika BP Batam tidak mengajukan perpanjangan.

"Artinya, sertifikat HPL tidak akan pernah terbit," kata Johanes

Temuan sementara lainnya adalah warga menyatakan telah menempati kampung-kampung tua itu sejak enam hingga tujuh generasi sebelumnya.

Warga merasa pemerintah tidak menjamin mereka bakal mendapatkan pekerjaan yang sama setelah direlokasi pemerintah ke lokasi lain.

Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan pemerintah belum memiliki dasar hukum menyangkut biaya kompensasi dan program yang dijanjikan.

"Warga menilai belum ada kepastian, baru janji-janji. Memang secara obyektif kita tahu bahwa tempat-tempat untuk memindahkan mereka juga belum siap," ujar Johanes.

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Konflik Rempang, Warga Melayu Rela Mati

Nilai Bahlil Bermain Kata

Lebih lanjut, Ombudsman RI meminta pemerintah dan BP Batam menahan diri, tidak melakukan tindakan pemindahan rumah warga sedikit pun dalam beberapa waktu mendatang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved