Berita Viral

Akhirnya Komnas HAM Temukan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Konflik Rempang, Warga Melayu Rela Mati

Akhirnya Komnas HAM temukan 6 indikasi pelanggaran HAM di konflik Rempang, warga Melayu rela mati

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dokumen Badan Pengusahaan Batam
Bentrok masyarakat vs aparat di Rempang jadi sorotan media asing, sebut hanya masalah komunikasi. Akhirnya Komnas HAM temukan 6 indikasi pelanggaran HAM di konflik Rempang, warga Melayu rela mati 

TRIBUNKALTIM.CO - Konflik antara masyarakat dan aparat di Pulau Rempang, Batam jadi perhatian Komnas HAM.

Terbaru, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam proyek Rempang Eco City, tersebut.

Komnas HAM mengindikasikan kuat terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam serangkaian peristiwa bentrok penolakan Proyek Strategis Nasional atau PSN Rempang Eco City, Batam yang terjadi 7 dan 11 September 2023.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, indikasi tersebut kini masih didalami oleh Komnas HAM untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran HAM atau tidak.

Baca juga: Janji Jokowi, Tiap Bulan ke IKN Nusantara Resmikan Proyek-Proyek Swasta, akan Ada Taman Safari

"Saya kira itu sudah menunjukkan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran HAM.

Tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya, sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM tadi," imbuh dia dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombong menambahkan, setidaknya ada enam indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam konflik Rempang.

"Pertama hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi.

Ada penggunaan kekuatan berlebihan.

Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban," kata Uli.

Kemudian kedua adalah hak atas memperoleh keadilan, ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak, ini terkait dengan rencana relokasi.

Hal ini berkaitan dengan HAM, karena rencana relokasi berdampak secara langsung terhadap perkampungan Melayu Kuno.

"Keempat, adalah hak anak dan perlndungan anak, ada siswa SDN 24 dan SMPN 22 yang terdapak penggunaan gas air mata," kata Uli.

Kelima, hak atas kesehatan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved