Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang MK Hari Ini, Uji Formil Ditolak, Inilah Isi UU Cipta Kerja 2023 dan Dampak bagi Buruh

Inilah hasil sidang MK hari ini, uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ditolak, inilah isi UU Cipta Kerja 2023 dan Dampak bagi buruh.

Editor: Doan Pardede
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai UU Cipta Kerja. Inilah hasil sidang MK hari ini, uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ditolak, inilah isi UU Cipta Kerja 2023 dan Dampak bagi buruh. 

Dalam gugatan ini, Partai Buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.

Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia

Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, tegas Said, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus nantinya.

"Aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tuturnya, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Menolak Uji Formil UU Cipta Kerja.

Baca juga: Aksi Jefri Nichol Demo Tolak UU Cipta Kerja Kena Sindir Nikita Mirzani, Nyai: Coba Dipelajari Dulu

Isi UU Cipta Kerja dan Dampaknya bagi Buruh

Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan lebih dari setahun.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu karena Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved