Berita Kukar Terkini

Jadwal Penyaluran 10 Kg Beras untuk 19.246 KPM di Kutai Kartanegara

Sebanyak 19.246 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kutai Kartanegara (Kukar) akan mendapat 10 kilogram (Kg) beras, yang disalurkan mulai sept - Nov 23

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Sebanyak 19.246 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kutai Kartanegara (Kukar) akan mendapat 10 kilogram (Kg) beras, yang disalurkan mulai September-November 2023.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Sebanyak 19.246 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kutai Kartanegara (Kukar) akan mendapat 10 kilogram (Kg) beras, yang disalurkan mulai September-November 2023.

Ini adalah peluncuran bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua daro pemerintah pusat. Peluncurannya sudah dimulai Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Penyaluran CBP sesuai amanat pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional yang menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan beras kepada 21.353.000 KPM di Indonesia.

Baca juga: Bupati Kukar Serahkan Bantuan Beras CPP untuk Masyarakat Pra Sejahtera Bukit Biru

Setiap bulannya ada 192.460 kilogram beras akan disalurkan kepada 19.246 KPM di Kukar. Total ada 577.380 kilogram beras disalurkan selama tiga bulan.

Bantuan beras ini ditanggung pemerintah pusat dengan sumber dana dari APBN.

Bupati Kukar, Edi Damansyah telah memulai penyaluran CBP, salah satunya bagi warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.

Ia berharap, bantuan beras ini dapat meringankan beban warga pra sejahtera.

Baca juga: Asisten II Setkab Kukar Ikut Penanaman Pohon HMPI dan Launching Program FCPF-CF Sektor Kehutanan

“Ketua RT tolong dicek kembali data, kalau ada yang sudah tidak berkesesuaian lagi agar diperbaiki. Jangan sampai ada warga yang berhak tetapi tidak terdaftar,” sebutnya, Senin (2/10/2023).

Edi telah meminta seluruh Ketua RT untuk mengecek kembali data warganya, dan segera memperbaiki data-data yang tidak berkesesuaian. Ia tidak mau penerima bantuan justru orang yang tidak berhak atau tak terdata. 

“Peran para ketua RT akan dikoordinir oleh lurah/kades bisa teliti, jangan sampai ada yang tertinggal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved