Ibu Kota Negara

Revisi UU IKN, Pemerintah - DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun pada Investor IKN Nusantara

Terkait revisi UU IKN yang kini tengah dibahas. Pemerintah dan DPR dinilai diam-diam obral HGU 190 tahun kepada investor IKN Nusantara.

Editor: Amalia Husnul A
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Otorita IKN, Bambang Soesanto bersalaman dengan konglomerat yang berinvestasi di IKN Nusantara, Aguan dan Prajogo Pangestu, Kamis (21/9/2023). Terkait revisi UU IKN yang kini tengah dibahas. Pemerintah dan DPR dinilai diam-diam obral HGU 190 tahun kepada investor IKN Nusantara. 

Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Dalam peraturan tersebut, HGU diberikan dengan durasi maksimal 95 tahun yang dibagi dalam tiga tahapan.

Tahap pertama berdurasi 35 tahun, tahap kedua 25 tahun, dan tahap ketiga 35 tahun.

Setelah HGU diberikan selama 5 tahun dan dimanfaatkan secara efektif, akan diatur kembali mengenai perpanjangan dan pembaruan HGU.

Revisi UU IKN, Upaya Pemerintahan Jokowi Segel Kelanjutan IKN Nusantara

Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan DPR menjadi sorotan pengamat Ekonomi.

Ada sejumlah poin revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 yang diajukan Pemerintah kepada DPR, salah satu yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara.

Baca juga: Putri Pariwisata Kaltim Terpilih Aji Khalida Zia Siap Promosikan IKN dan Pariwisata Kalimantan Timur

Menurut pengamat revisi UU IKN yang diajukan Pemerintahan Jokowi ini adalah sebagai upaya untuk menyegel keberlanjutan IKN Nusantara yang sebenarnya sangat berpotensi membebani APBN. 

Secara keseluruhan ada 9 poin revisi UU IKN yang diusulkan, salah satunya adalah keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara

Disebutkan bahwa usul perubahan pasal 24 ayat (3) UU IKN menjadi “Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN

Terkait hal ini,, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, IKN merupakan ide pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Mengingat masa periodesasinya akan berakhir pada 2024, FITRA menilai pemerintah mau 'menyegel' keberlanjutan pembangunan IKN siapapun presiden hasil pemilu tahun depan.

Hanya saja, Misbah menilai, masalah utamanya memang pada pendanaan pembangunan IKN.

Menurutnya, skenario yang dibangun sebelumnya dirasa gagal total karena minat investor sangat minim.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Misbah mengatakan, investor pasti menunggu hasil pemilu dan dinamika politik pasca pemilu untuk benar-benar yakin menggelontorkan uangnya untuk IKN.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved