Ibu Kota Negara

Revisi UU IKN, Pemerintah - DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun pada Investor IKN Nusantara

Terkait revisi UU IKN yang kini tengah dibahas. Pemerintah dan DPR dinilai diam-diam obral HGU 190 tahun kepada investor IKN Nusantara.

Editor: Amalia Husnul A
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Otorita IKN, Bambang Soesanto bersalaman dengan konglomerat yang berinvestasi di IKN Nusantara, Aguan dan Prajogo Pangestu, Kamis (21/9/2023). Terkait revisi UU IKN yang kini tengah dibahas. Pemerintah dan DPR dinilai diam-diam obral HGU 190 tahun kepada investor IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN Nusantara kini tengah dibahas Pemerintah bersama DPR.

Terkait pembahasan revisi UU IKN Nusantara ini, Pemerintah dan DPR dinilai diam-diam mengobral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun kepada investor.

Pemberian HGU hingga 190 tahun kepada investor IKN Nusantara tersebut tidak sesuai dengan UU Agraria.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa pemerintah bersama DPR berupaya memberikan keistimewaan lebih kepada pemodal melalui revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini sedang dibahas di parlemen.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Netralitas ASN dan Konektivitas IKN Nusantara Jadi Tugas Awal

Baca juga: Terjawab Kapan Kereta Cepat Balikpapan-IKN Nusantara Dibangun, Taksi Terbang Ditahap Pengembangan

Baca juga: TNI AL Pastikan Jalur Logistik Menuju IKN Nusantara Aman, Lanal Balikpapan Beber Ada Peran Nelayan

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, berpendapat bahwa revisi tersebut diusulkan secara sembunyi-sembunyi.

Hal ini dikarenakan adanya kecenderungan untuk menjual hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada pemodal di IKN Nusantara.

 "Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang.

Hal ini bertujuan agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan," ujar Dewi dalam diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023 pada Minggu (24/9/2023).

Dewi menambahkan, pemberian HGU dan HGB dengan durasi hampir dua abad bagi sektor swasta bertentangan dengan konstitusi serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

UU tersebut mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat semaksimal mungkin. 

KPA juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB, dan 70 tahun untuk hak pakai, melanggar UUD 1945.

Menariknya, kebijakan ini dianggap lebih merugikan dibandingkan dengan undang-undang agraria era kolonial (Agrarische Wet 1870).

Pada masa itu, hak konsesi perkebunan hanya diberikan kepada investor kolonial dengan durasi maksimal 75 tahun.

"Kebijakan agraria yang inkonstitusional ini muncul akibat implementasi ekonomi politik yang berpihak pada kapitalisme," tegas Dewi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved