Ibu Kota Negara

Revisi UU IKN, Pemerintah - DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun pada Investor IKN Nusantara

Terkait revisi UU IKN yang kini tengah dibahas. Pemerintah dan DPR dinilai diam-diam obral HGU 190 tahun kepada investor IKN Nusantara.

Editor: Amalia Husnul A
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Otorita IKN, Bambang Soesanto bersalaman dengan konglomerat yang berinvestasi di IKN Nusantara, Aguan dan Prajogo Pangestu, Kamis (21/9/2023). Terkait revisi UU IKN yang kini tengah dibahas. Pemerintah dan DPR dinilai diam-diam obral HGU 190 tahun kepada investor IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN Nusantara kini tengah dibahas Pemerintah bersama DPR.

Terkait pembahasan revisi UU IKN Nusantara ini, Pemerintah dan DPR dinilai diam-diam mengobral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun kepada investor.

Pemberian HGU hingga 190 tahun kepada investor IKN Nusantara tersebut tidak sesuai dengan UU Agraria.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa pemerintah bersama DPR berupaya memberikan keistimewaan lebih kepada pemodal melalui revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini sedang dibahas di parlemen.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Netralitas ASN dan Konektivitas IKN Nusantara Jadi Tugas Awal

Baca juga: Terjawab Kapan Kereta Cepat Balikpapan-IKN Nusantara Dibangun, Taksi Terbang Ditahap Pengembangan

Baca juga: TNI AL Pastikan Jalur Logistik Menuju IKN Nusantara Aman, Lanal Balikpapan Beber Ada Peran Nelayan

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, berpendapat bahwa revisi tersebut diusulkan secara sembunyi-sembunyi.

Hal ini dikarenakan adanya kecenderungan untuk menjual hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada pemodal di IKN Nusantara.

 "Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang.

Hal ini bertujuan agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan," ujar Dewi dalam diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023 pada Minggu (24/9/2023).

Dewi menambahkan, pemberian HGU dan HGB dengan durasi hampir dua abad bagi sektor swasta bertentangan dengan konstitusi serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

UU tersebut mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat semaksimal mungkin. 

KPA juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB, dan 70 tahun untuk hak pakai, melanggar UUD 1945.

Menariknya, kebijakan ini dianggap lebih merugikan dibandingkan dengan undang-undang agraria era kolonial (Agrarische Wet 1870).

Pada masa itu, hak konsesi perkebunan hanya diberikan kepada investor kolonial dengan durasi maksimal 75 tahun.

"Kebijakan agraria yang inkonstitusional ini muncul akibat implementasi ekonomi politik yang berpihak pada kapitalisme," tegas Dewi.

Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Dalam peraturan tersebut, HGU diberikan dengan durasi maksimal 95 tahun yang dibagi dalam tiga tahapan.

Tahap pertama berdurasi 35 tahun, tahap kedua 25 tahun, dan tahap ketiga 35 tahun.

Setelah HGU diberikan selama 5 tahun dan dimanfaatkan secara efektif, akan diatur kembali mengenai perpanjangan dan pembaruan HGU.

Revisi UU IKN, Upaya Pemerintahan Jokowi Segel Kelanjutan IKN Nusantara

Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan DPR menjadi sorotan pengamat Ekonomi.

Ada sejumlah poin revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 yang diajukan Pemerintah kepada DPR, salah satu yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara.

Baca juga: Putri Pariwisata Kaltim Terpilih Aji Khalida Zia Siap Promosikan IKN dan Pariwisata Kalimantan Timur

Menurut pengamat revisi UU IKN yang diajukan Pemerintahan Jokowi ini adalah sebagai upaya untuk menyegel keberlanjutan IKN Nusantara yang sebenarnya sangat berpotensi membebani APBN. 

Secara keseluruhan ada 9 poin revisi UU IKN yang diusulkan, salah satunya adalah keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara

Disebutkan bahwa usul perubahan pasal 24 ayat (3) UU IKN menjadi “Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN

Terkait hal ini,, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, IKN merupakan ide pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Mengingat masa periodesasinya akan berakhir pada 2024, FITRA menilai pemerintah mau 'menyegel' keberlanjutan pembangunan IKN siapapun presiden hasil pemilu tahun depan.

Hanya saja, Misbah menilai, masalah utamanya memang pada pendanaan pembangunan IKN.

Menurutnya, skenario yang dibangun sebelumnya dirasa gagal total karena minat investor sangat minim.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Misbah mengatakan, investor pasti menunggu hasil pemilu dan dinamika politik pasca pemilu untuk benar-benar yakin menggelontorkan uangnya untuk IKN.

Dan ini pasti butuh waktu, tidak bisa serta merta.

Dengan kondisi demikian, Misbah menyebut pemerintah pasti akan mengandalkan pendanaan dari APBN dengan proporsi lebih besar kalau mau melakukan percepatan.

"Jadi, APBN akan sangat terbebani di tengah banyak persoalan krusial lain yang belum tuntas diselesaikan pemerintah saat ini, misalnya kemiskinan, stunting, infrastruktur dasar bagi publik, dan lain-lain," ujar Misbah kepada Kontan, Selasa (22/8/2023.

Baca juga: Menteri LHK Tepis Isu Pembangunan IKN Nusantara Rusak Paru-Paru Dunia, 166 Ribu Ha Jadi Hutan Tropis

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved