Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Apakah Benar Tiktok Shop akan Dihapus, Cek Mulai Kapan TikTok Shop Dilarang/Ditutup
Terjawab sudah apakah benar TikTok Shop akan dihapus, cek mulai kapan TikTok Shop dilarang atau ditutup.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apakah benar TikTok Shop akan dihapus, cek mulai kapan TikTok Shop dilarang atau ditutup.
Ulasan seputar apakah benar TikTok Shop akan dihapus, dan mulai kapan TikTok Shop dilarang atau ditutup masih terus menjadi sorotan.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop berdagang.
Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Baca juga: Menkop UKM Pastikan Seller Tak Rugi Meski TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Keadilan Buat Pedagang
Walau demikian, Kementerian Perdagangan tetap meminta pedagang yang berada di TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat.
"Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai," ujar Isy di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023).
Sementara itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu hingga seminggu kepada TikTok Shop untuk menutup platformnya.
Pihaknya juga akan menyurati TikTok atas permintaan tersebut.
Zulhas mengatakan, pihaknya tak akan segan akan mencabut izin usahanya jika TikTok Shop berkukuh tetap menjakankan usaha dagangnya.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas.
Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.
"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.
Benahi arus masuk produk impor, termasuk Jastip Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pelarangan social commerce seperti TikTok Shop untuk berdagang belum cukup guna melindungi pedagang UMKM yang terdampak.
Bhima mengatakan, pemerintah harus mulai membenahi arus masuk produk impor dalam platform cross border.
"Tidak cukup dengan pelarangan TikTok Shop saja. Banyak pintu masuk impor perlu dibenahi salah satunya platform cross border," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Di sisi lain, Bhima meminta pemerintah memantau pergeseran barang impor ilegal lewat model belaja Jastip (Jasa titip).
"Pengawasan harus jalan cepat apalagi paska social commerce dilarang pemerintah karena ada indikasi impornya bergeser lewat jastip," ucap dia, seperti dilansir Kompas.com.
Alasan TikTok Shop Ditutup
TikTok Shop Pemerintah menyebutkan sejumlah alasan mengapa transaksi di medsos, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan.
Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri.
1. Jokowi
Dilansir dari Kompas TV, larangan medsos digunakan sebagai e-commerce seperti Tiktok Shop dimaksudkan sebagai payung hukum untuk transformasi digital.
Sebab perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, menurut Jokowi berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar.
Jokowi mengatakan, larangan transaksi langsung di medsos bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.
Ia mengakui bahwa aturan tersebut terlambat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal.
Padahal, menurut data Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.
Baca juga: Tak Hanya TikTok, Pemerintah Bakal Larang Semua Medsos untuk Transaksi Jualan, Inilah Alasannya
"Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. besok mungkin keluar (aturannya). Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya beberapa bulan saja efeknya ke mana-mana," ujar Jokowi.
Disebutkan bahwa nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah.
Di Shopee, nilai barang yang terjual mencapai Rp 277,6 triliun.
Sementara, nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp 38,5 triliun.
2. Mendag
Sementara itu, Zulhas menyampaikan bahwa medsos dengan e-commerce akan dipisah.
Nantinya, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV.
"Tidak boleh bayar langsung. Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (media sosial) hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan boleh tapi enggak bisa terima uang," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Setpres.
Zulhas juga menyampaikan, dilarangnya medsos sebagai tempat bertransaksi dimaksudkan supaya algoritma tidak dikuasai oleh platform.
"Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tandas Zulhas.
Ia menjelaskan, pemerintah juga akan mengatur mekanisme masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia dalam positive list yang sebelumnya disebut negative list.
Dalam list tersebut, pemerintah mengatur barang apa saja yang boleh masuk. Nantinya, barang dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri, seperti sertifikasi halal atau izin edarnya.
"Kalau makanan harus ada sertifikasi halal. Kalau beauty itu harus ada BPOM-nya," tandas Zuhas.
3. Menkominfo
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, medsos dan e-commerce perlu diatur untuk menciptakan perdagangan yang adil atau fair trade, bukan free trade.
Budi mengatakan, Kemenkominfo tidak ingin algoritma dikuasai oleh platform.
Pemerintah juga ingin melindungi pelaku UMKM dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan e-commerce.
"Jangan sampai barang di sana banting harga murah, kita klenger," ujar Budi.
Ia juga menyampaikan, dilarangnya media sosial untuk bertransaksi sebagai komitmen pemerintah menjaga kedaulatan data. "Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena," tandasnya.
Baca juga: Terbaru! 7 Lirik Lagu Viral di TikTok yang Sering Masuk FYP September 2023, Ada Lagu Karna Su Sayang
4. Menkop UKM
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mandiri (UKM) Teten Masduki mengatakan, larangan medsos digunakan untuk bertransaksi bukan soal produk lokal yang kalah bersaing dengan online.
Larangan tersebut diberlakukan karena pasar online dan offline diserbu produk dari luar negeri dengan harga murah yang kemudian dijual di platform global.
"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline sudah diatur sedemikian ketat, di online masih bebas," ujarnya.
Itulah tadi ulasan apakah benar TikTok Shop akan dihapus, cek mulai kapan TikTok Shop dilarang atau ditutup.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.