Berita Nasional Terkini

TikTok Shop Jadi Polemik, Luhut Pandjaitan Sudah Temui Bos Besar ByteDance, Cek Respon CEO TikTok

TikTok Shop jadi polemik, Luhut Binsar Pandjaitan sudah temui bos besar ByteDance, cek respon CEO TikTok

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (20/12/2022). TikTok Shop jadi polemik, Luhut Binsar Pandjaitan sudah temui bos besar ByteDance, cek respon CEO TikTok 

TRIBUNKALTIM.CO - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal polemik TikTok Shop.

Diketahui, Pemerintah resmi melarang TikTok Shop sebagai platform jual beli, namun sebagai media sosial tetap diperbolehkan.

Artinya, publik tetap bisa menikmati konten unik-unik di TikTok, namun bagi pelaku usaha kelas UMKM yang tak punya toko tapi ingin eksis di TikTok Shop sudah tak bisa.

Kata Luhut, pemerintah hanya meminta kepada penyedia aplikasi itu untuk memisahkan keperluan berdagang atau TikTok Shop dengan hanya sebatas keperluan bersosial media.

"Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh," kata Luhut kepada awak media usai acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Prabowo Akui Tak Akur dengan Luhut, Seperti Tom And Jerry, Bos Gerindra Panggil Menko Marves Gajah

"Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," imbuhnya.

Bahkan kata Luhut, dirinya sudah bertemu dengan pemilik perusahaan medsos besar milik ByteDance tersebut.

Luhut menyatakan, apa yang kekinian menjadi polemik di Indonesia tidak akan mempengaruhi investasi TikTok.

Dari hasil pertemuan itu, Luhut menyebut secara garis besar, CEO TikTok menerima dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah Indonesia.

"Saya kira enggak ada masalah.

Kemarin TikTok ketemu CEO -nya sama saya, jadi mereka juga menerima," tukas Luhut.

Larangan Pemerintah

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce TikTok Shop dijadikan sarana transaksi jual beli di Indonesia.

Keputusan pemerintah ini, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid social e-commerce seperti TikTok Shop, dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved