Berita Kaltim Terkini
Dinas Kehutanan Kaltim Tangani Karhutla, Dilema Jika Lahan Dibakar untuk Pertanian
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim turut andil dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Kabupaten/Kota
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim turut andil dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Kabupaten/Kota.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim juga terus melaporkan, mencegah dan menangani karhutla.
Bersama TNI-Polri, BPBD dan seluruh pihak terkait termasuk swasta hampir semua Kabupaten/Kota Dishut ikut menangani.
"Kalau titik (karhutla) banyak, KPH-KPH juga melaporkan kegiatan, sampai Agustus kurang lebih 900 sekian hektar seluruh Kaltim, ini kecil jika dibanding Provinsi Kalimantan lainnya, datanya ada di BPBD," terang Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Joko, terkait karhutla hampir semua rawan wilayah rawan.
Baca juga: BPBD Catat Sebanyak 414 Kasus Karhutla di Kaltim Hingga 1 Oktober 2023
Baca juga: 537 Ha Lebih Lahan Terbakar, Kepala BPBD Paser Sebut Karhutla Kerap Terjadi saat Sore Hari
Namun tergantung lagi pola masyarakat di beberapa daerah, dimana juga dengan sengaja membakar lahan untuk lahan pertanian.
Ini turut membuat Dishut dan stakeholder terkait dilema.
Disisi lain menekan karhutla agar tidak terjadi, tetapi ada masyarakat yang masih membakar untuk keperluan berladang.
"Mohon maaf, masyarakat kita cenderung berladang nih, seperti Kubar, mereka bakar, kita susah mencegahnya, begitu juga di Paser, tetapi kita berusaha untuk mendekati masyarakat agar sistem buka lahan dengan membakar ditinggalkan, tetapi tidak serta merta langsung," terangnya.
"Karena ada juga, tradisi turun menurun dan murah serta efisien menurut mereka, ini yang jadi alasan untuk kita bekerja keras agar menghentikan itu, karena dampak pembakaran lahan itu," sambung Joko.
Kesengajaan dalam membakar lahan untuk pertanian, juga dipantau Dishut untuk dilakukan pencegahan preventif.
Tetapi jika indikasi kesengajaan membakar lahan perkebunan, menurut Joko bisa terkena sanksi.
Karena, dampak pembakaran lahan perkebunan biasanya bisa puluhan hektar terbakar.
Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.
Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Polsek Melak Ingatkan Pelaku yang Sengaja Bakar Lahan Akan Dipidana
"Jika karhutla dekat perkebunan patut dicurigai, perkebunan tidak boleh untuk membakar lahan, aturannya begitu," tukasnya.
"Kalau perusahaan perhutanan tidak dibakar, land clearing pakai alat berat di lahan-lahan HTI, nah berbeda dengan perkebunan," klaim Joko. (*)
6 Spot Wisata Alam Hits di Kalimantan Timur 2024, dari Pantai hingga Desa Adat |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Layanan Kesehatan Puskesmas Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Viral Dugaan Aksi Keji Kuliti Anjing Hidup-hidup di Kutai Barat, Laporan Aktivis ke Polisi Ditolak |
![]() |
---|
Sosok AKBP Khairul Basyar, Segera Jabat Kapolres Kukar Gantikan AKBP Dody Surya yang Tersandung Etik |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Dorong Percepatan Program Reforma Agraria Melalui Pembentukan Tim Gugus Tugas Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.