Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Buru Penjual Pil Aborsi yang Digunakan Tersangka MT Gugurkan Janinnya di Hotel Melati

Polres Bontang Buru Penjual Pil Aborsi yang Digunakan Tersangka MT Gugurkan Janinnya di Hotel Melati

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto memenuhi permintaan wawancara awak media, setelah menggelar konferensi pers terkait kasus aborsi, di Mapolres Bontang, Selasa (3/10/2023) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang Buru Penjual Pil Aborsi yang Digunakan Tersangka MT Gugurkan Janinnya di Hotel Melati

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023) pagi mengatakan tersangka SR (23) dan MT (21) yang melakukan aborsi, setelah mendapatkan obat dalam bentuk pil melalui online dari salah satu aplikasi daring.

"Sedang dilakukan pendalaman, mencari tahu keberadaan pelaku yang menjual obat aborsi itu," kata Hari.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Aborsi di Bontang, Tersangka Eksekusi Janinnya di Hotel Melati

Hari bilang, polisi punya bukti chat yang menunjukkan bagaimana kedua tersangka secara aktif mencari obat untuk menggugurkan janin yang dikandung MT, hasil hubungan di luar penikahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fakta dalam kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih di Bontang, terungkap dari bukti chat dan foto janin yang tersimpan di handphone milik tersangka SR (23).

Pria yang tidak lulus SMA ini, sebelumnya dilaporkan karena tindak persetubuhan anak di bawah umur. Namun, dalam proses hukum yang berjalan polisi menemukan kasus lain yaitu, aborsi.

"Kami menemukan bukti chat dari handphone tersangka SR yang mengarah pada kasus tersebut. Termasuk foto, walaupun sudah dihapus, kami munculkan kembali," tutur Hari.

Dari fakta itu, pihaknya kemudian mengembangkan dan menangkap tersangka lain perempuan berinisal MT (21) warga Guntung, yang diketahui sebagai kekasih SR.

Baca juga: Terjerat Kasus Pencabulan dan Aborsi, SR Pemuda Berbas Tengah Bontang Seret juga Rekannya ke Penjara

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka melakukan tindak aborsi itu, di salah satu hotel melati di Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada 14 September lalu sekira pukul 11.20 WITA.

"Dia menggugurkan janinnya dengan memakan pil yang dibeli dari aplikasi daring. Butuh waktu 1 hari sampai akhirnya MT keguguran," ungkapnya.

Lokasi hotel tersebut hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari lahan kebun warga, tempat tersangka menguburkan jasad janinnya.

Menurut Kasat Reskrim, usia kandungan MT saat itu 4 bulan berjalan. Hal itu kemudian terbukti dari hasil otopsi jasad janin yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Bontang, pada Sabtu lalu.

Baca juga: Berawal dari Laporan Kasus Pencabulan, Polres Bontang juga Ungkap Tindak Aborsi Sepasang Kekasih

"Saya minta maaf tidak bisa menghadirkan bukti-bukti tersebut karena alasan kemanusiaan," bebernya.

Menurut Hari, mereka nekad melakukan aborsi ini karena kadung malu memiliki anak diluar pernikahan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas, UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved