Berita Nasional Terkini

Terjawab Apakah Benar TikTok Shop akan Ditutup, Kenapa, Kapan Tiktok Shop Resmi Tidak Boleh Jualan

Terjawab sudah apakah benar TikTok Shop akan ditutup atau tidak, alasan atau kenapa TikTok Shop dihapus dan kapan Tiktok Shop tidak boleh jualan.

Editor: Doan Pardede
Tangkap Layar Tribunpontianak.co.id / asapena.com
TIKTOK SHOP DITUTUP - Logo tiktok shop. Terjawab sudah apakah benar TikTok Shop akan ditutup atau tidak, alasan atau kenapa TikTok Shop dihapus dan kapan Tiktok Shop tidak boleh jualan. 

2. Mendag

Sementara itu, Zulhas menyampaikan bahwa medsos dengan e-commerce akan dipisah.

Nantinya, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV.

"Tidak boleh bayar langsung. Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (media sosial) hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan boleh tapi enggak bisa terima uang," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Setpres.

Zulhas juga menyampaikan, dilarangnya medsos sebagai tempat bertransaksi dimaksudkan supaya algoritma tidak dikuasai oleh platform.

"Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tandas Zulhas.

Ia menjelaskan, pemerintah juga akan mengatur mekanisme masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia dalam positive list yang sebelumnya disebut negative list.

Dalam list tersebut, pemerintah mengatur barang apa saja yang boleh masuk. Nantinya, barang dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri, seperti sertifikasi halal atau izin edarnya.

"Kalau makanan harus ada sertifikasi halal. Kalau beauty itu harus ada BPOM-nya," tandas Zuhas.

3. Menkominfo

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, medsos dan e-commerce perlu diatur untuk menciptakan perdagangan yang adil atau fair trade, bukan free trade.

Budi mengatakan, Kemenkominfo tidak ingin algoritma dikuasai oleh platform.

Pemerintah juga ingin melindungi pelaku UMKM dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan e-commerce.

"Jangan sampai barang di sana banting harga murah, kita klenger," ujar Budi.

Ia juga menyampaikan, dilarangnya media sosial untuk bertransaksi sebagai komitmen pemerintah menjaga kedaulatan data. "Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena," tandasnya.

Baca juga: Terbaru! 7 Lirik Lagu Viral di TikTok yang Sering Masuk FYP September 2023, Ada Lagu Karna Su Sayang

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved