Ibu Kota Negara

Revisi UU IKN Nusantara Disahkan DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak, Demokrat Beri Catatan

Revisi UU IKN resmi disahkan DPR. Hanya fraksi PKS yang menokal. Demokrat hanya beri catatan terkait UU tentang IKN Nusantara ini

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara. Revisi UU IKN resmi disahkan DPR. Hanya fraksi PKS yang menokal. Demokrat hanya beri catatan terkait UU tentang IKN Nusantara ini 

Adapun ayat 8 mengatur tentang ketentuan kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha perumahan yang melakukan pembangunan perumahan.

Ayat 8 huruf a mengatur pembangunan di luar wilayah IKN dan dan belum pernah melaksanakan hunian berimbang bisa melaksanakan pembangunan dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.

Sedangkan huruf b mengatur pembangunan di dalam wilayah IKN dengan melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan RDTR IKN.

Adapun pembangunan perumahan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Otorita IKN sesuai pasal 36B ayat 1.

"Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara," tulis RUU.

Tanggung jawab Otorita IKN meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai IKN.

Baca juga: Dua Tugas Penting Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Usai Dilantik, Salah Satunya Soal IKN Nusantara

"Penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk Ibu Kota Nusantara," imbuh dia.

RUU yang Bertentangan Kebijakan IKN Tidak Berlaku

Dalam Pasal 42 RUU tersebut dinyatakan bahwa setiap Undang-Undang (UU) yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan IKN dinyatakan tidak berlaku.

Klausul itu tertuang dalam Pasal 42 ayat 1 huruf a dan b.

"Pada saat UU ini mulai berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara:

a. seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan

b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 42.

Dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan bahwa UU IKN yang lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 khusus lembaran negara RI Tahun 2002 Nomor 41 tambahan lembaran negara RI Nomor 6766 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU IKN yang baru disetujui DPR.

Diketahui, terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN disebut dalam ayat 3 akan diatur dalam peraturan pelaksanaan RUU IKN ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved