Ibu Kota Negara

Komitmen Ganjar soal Tambang Ilegal di Sekitar IKN Nusantara, Arsjad Rasjid Singgung Penerapan Hukum

Komitmen Ganjar soal tambang ilegal di sekitar IKN Nusantara. Ketua TPN Ganjar Presiden menyinggung penerapan hukum.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan tambang ilegal sekitar Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Komitmen Ganjar soal tambang ilegal di sekitar IKN Nusantara. Ketua TPN Ganjar Presiden menyinggung penerapan hukum. 

"Upaya ini enggak bisa sendiri. Gotong royong," ujar Arsjad.

Sebagaimana diketahui, IKN adalah program prioritas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini sedang berjalan.

Baca juga: IKN Jadi Momentum Luar Biasa, Pj Gubernur Akmal Malik Ajak Stakeholder Jadi Bagian Sejarah Indonesia

OIKN Temukan 3.000 Hektare Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan 3.000 hektare pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN. Mayoritas pertambangan ilegal tersebut berlokasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

"OIKN menemukan pertambangan batu bara di luar izin yang diduga kuat ilegal seluas 3.000 hektare," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, Selasa (29/8/2023).

Myrna mengatakan, pertambangan ilegal tersebut sudah masuk dalam proses penindakan.

"Saat ini, OIKN sedang melakukan penindakan terhadap satu kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto," kata dia.

Baca juga: Konstruksi Pelabuhan Wisata IKN Nusantara Mulai Dibangun November Ini, Dikelilingi Hutan Mangrove

Di sisi lain, Myrna menyebut di kawasan IKN saat ini terdapat 61 izin usaha pertambangan aktif, 76 lebih izin yang sudah selesai masa berlakunya, serta 15 IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

"Sesuai dengan kebijakan tata ruang dan rencana induk pembangunan, OIKN telah melakukan moratorium izin pertambangan di kawasan IKN," kata Myrna.

Moratorium tersebut membuat pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru maupun perpanjangan izin pertambangan di kawasan IKN.

Myrna mengatakan, izin pertambangan yang masih aktif akan berakhir paling lambat pada tahun 2038 mendatang.

"OIKN akan menghormati izin pertambangan yang masih berlaku, sembari mengawasi secara ketat dan memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab paska tambang, termasuk reklamasi," kata dia.

Baca juga: Konstruksi Pelabuhan Wisata IKN Nusantara Mulai Dibangun November Ini, Dikelilingi Hutan Mangrove

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved