Bantuan Sosial
Terjawab Sudah Kenapa TikTok Shop Dihapus atau Ditutup Sebenarnya dan Syarat Agar Bisa Beroperasi
Terjawab sudah kenapa TikTok Shop dihapus, cek kenapa TikTok Shop ditutup dan syarat agar bisa beroperasi kembali.
TRIBUNKALTIM.CO Terjawab sudah kenapa TikTok Shop dihapus, cek kenapa TikTok Shop ditutup dan syarat agar bisa beroperasi kembali.
Ulasan seputar kenapa TikTok Shop dihapus atau kenapa TikTok Shop ditutup masih terus menjadi sorotan.
Ditutupnya TikTok Shop mendulang pro dan kontra dari para pedagang online itu sendiri.
Ada yang setuju TikTok Shop ditutup, tapi banyak juga yang tak setuju dan keberatan aplikasi jual-beli itu ditutup.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Inilah Langkah Pemerintah Selanjutnya
Seperti diketahui transaksi jual beli TikTok Shop ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Pengguna pun kini tidak bisa lagi belanja online dan check-out dari "keranjang kuning" TikTok Shop.
Penutupan TikTok Shop dilakukan setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Aturan yang berlaku efektif mulai 26 September 2023 ini mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jika hendak mengadakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya.
TikTok Shop belum mengantongi perizinan usaha di bidang PMSE dari Kemendag ini.
Saat ini, TikTok Shop baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Di masa mendatang, TikTok bisa saja "menghidupkan" kembali fitur TikTok Shop di Indonesia.
Lantas, kapan TikTok Shop akan buka dan beroperasi lagi di Tanah Air?
Kapan TikTok Shop bisa kembali beroperasi?
TikTok Shop bisa kembali beroperasi di Indonesia jika sudah memenuhi beberapa syarat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.