Berita Nasional Terkini

TikTok Shop Resmi Ditutup, Inilah Langkah Pemerintah Selanjutnya

TikTok Shop ditutup, inilah langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk para seller.

Editor: Diah Anggraeni
Tangkap Layar Tribunpontianak.co.id / asapena.com
TikTok Shop ditutup, inilah langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk para seller. 

TRIBUNKALTIM.CO - TikTok Shop ditutup, inilah langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk para seller.

Pemerintah Indonesia resmi menutup TikTok Shop per Rabu (4/10/2023) kemarin.

TikTok Shop, fitur jual beli dari media sosial TikTok, ditutup menyusul kebijakan baru pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang.

Pemerintah hanya memperbolehkan social commerce untuk promosi barang atau jasa.

Jika tidak mengikuti aturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

TikTok Shop menerima keputusan pemerintah mengenai larangan social commerce tersebut.

Baca juga: Apakah TikTok Shop Resmi Ditutup? Seller tak Boleh Jualan Mulai Hari Ini, Jam Penutupan TikTok Shop

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Begini Nasib Pedagangnya dan Syarat Jika Ingin Tetap Jualan

Baca juga: Terjawab Apakah Benar TikTok Shop akan Ditutup, Kenapa, Kapan Tiktok Shop Resmi Tidak Boleh Jualan

Manajemen TikTok mengatakan, penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).

Dalam kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah tidak melarang TikTok untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Lantas, setelah TikTok Shop ditutup, bagaimana langkah pemerintah selanjutnya?

Baca juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB, Ini Syarat Jika Ingin Tetap Berjualan di Indonesia

Seller UMKM Pindah ke e-commerce

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) meminta para seller yang ada di TikTok Shop untuk memindahkan lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Ya pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," kata Mendag Zulhas belum lama ini.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved