Bantuan Sosial

Terjawab Sudah Kenapa TikTok Shop Dihapus atau Ditutup Sebenarnya dan Syarat Agar Bisa Beroperasi

Terjawab sudah kenapa TikTok Shop dihapus, cek kenapa TikTok Shop ditutup  dan syarat agar bisa beroperasi kembali.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
Terjawab sudah kenapa TikTok Shop dihapus, cek alasan TikTok Shop ditutup  dan syarat agar bisa beroperasi kembali. 

Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi: Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa. Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi: PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Namun, bila TikTok memenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, yakni mendirikan kantor berbadan hukum dan memiliki izin PMSE, TikTok Shop bisa saja kembali beroperasi di Indonesia.

Koordinasi dengan pemerintah Indonesia

TikTok belum mengungkap strategi perusahaannya ke depan terkait layanan TikTok Shop di Indonesia pasca penutupan.

TikTok hanya mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, tanpa menyebut apakah akan memenuhi dua syarat dari pemerintah seperti disebut di atas.

Keterangan TikTok itu tertuang dalam pengumuman resmi penutupan TikTok Shop di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023).

Isi pengumuman resminya sebagai berikut:

Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.

Itulah tadi ulasan Terjawab sudah kenapa TikTok Shop dihapus, cek kenapa TikTok Shop ditutup dan syarat agar bisa beroperasi kembali.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved