Berita Nasional Terkini

Kriteria dan Syarat Penerima Rice Cooker Gratis, Pemerintah Anggarkan Rp347 Miliar Dikritik Pengamat

Kriteria dan syarat penerima rice cooker gratis, pemerintah anggarkan Rp 347,5 miliar, dikritik pengamat.

KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat ditemui awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023). Kriteria dan syarat penerima rice cooker gratis, pemerintah anggarkan Rp 347,5 miliar, dikritik pengamat. 

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Pada pasal 12 disebutkan pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Baca juga: 5 Tips yang Bisa Anda Lakukan Agar Penggunaan Listrik pada Rice Cooker Menjadi Lebih Hemat

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

"Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Kementerian Keuangan RI juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 347 miliar untuk program bagi-bagi rice cooker tersebut.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa AML gratis akan diberikan kepada 500 ribu rumah tangga.

Total anggaran yang disiapkan oleh Kemenkeu untuk program ini mencapai Rp 347,5 miliar.

“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga,” kata Prastowo.

Prastowo mengatakan pendanaan AML bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) Kementerian ESDM tahun 2023.

Diketahui, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Data calon penerima AML terdiri atas nama calon penerima, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Nantinya, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan melibatkan PLN dan PLN Batam atau pihak lain yang terkait.

Pengadaan alat memasak listrik ini dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk menetapkan Badan Usaha.

Adapun Badan Usaha yang dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memproduksi alat masak listrik dari pabrikan secara langsung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved