Berita Nasional Terkini

Kriteria dan Syarat Penerima Rice Cooker Gratis, Pemerintah Anggarkan Rp347 Miliar Dikritik Pengamat

Kriteria dan syarat penerima rice cooker gratis, pemerintah anggarkan Rp 347,5 miliar, dikritik pengamat.

KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat ditemui awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023). Kriteria dan syarat penerima rice cooker gratis, pemerintah anggarkan Rp 347,5 miliar, dikritik pengamat. 

Kemudian menyediakan layanan purnajual secara gartis sesuaigaransi pabrik, memberikan jaminan ketersediaan suku cadang paling singkat 3 tahun.

Baca juga: Disdikbud Balikpapan Pastikan Sudah Salurkan 100 Persen Bantuan Seragam Gratis

Bagi-bagi Cuan

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi justru mengkritik adanya kebijakan tersebut.

Menurutnya, penggunaan rice cooker memang menggunakan listrik yang merupakan energi bersih, tetapi rice cooker hampir tidak memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon karena kapasitasnya sangat kecil.

"Apalagi, listrik yang digunakan dihasilkan dari pembangkit listrik yang masih menggunakan energi kotor batu bara. Pembagian rice cooker juga tidak bisa menggantikan gas LPG 3 kilogram," ucap Fahmy.

Alasannya, rice cooker hanya untuk menanak nasi, mengukus dan memanaskan.

Sedangkan memasak lauk dan lainnya masih menggunakan kompor gas dengan LPG 3 Kg.

Dengan demikian, program pembagian rice cooker tidak efektif sama sekali dalam menggantikan LPG 3 Kg.

"Kedua tujuan itu mustahil dicapai, jangan-jangan tujuan pembagian rice cooker gratis hanya untuk membagikan cuan kepada perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan dan pembagian rice cooker gratis," papar Fahmy.

Ia melanjutkan, berlakunya Permen 11/2023 bersamaan dengan tahun politik, patut diduga cuan itu akan mengalir untuk pemenangan Pilpres dan Pileg.

"Kalau dugaan tersebut benar, maka Menteri ESDM harus didesak untuk membatalkan Permen pembagian rice cooker gratis," ujar Fahmy.

"Jangan sampai dana APBN digunakan untuk bagi-bagi cuan kepada perusahaan yang berkedok pembagian rice cooker gratis," pungkasnya.

Baca juga: Download Lagu MP3 Gratis dan Cepat Tanpa Aplikasi via Downloader Musik Legal

Proyek Alat Masak Berbasis Listrik (AML)

* Pemerintah segera membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis berupa rice cooker

* Regulasi: Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan AML bagi rumah tangga

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved